AYOJAKARTA.COM - Bagi peserta didik jenjang SMP, SMA dan SMK, ada informasi penting yang harus diketahui.
Khususnya bagi yang sedang dalam proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk tingkat SMP, SMA dan SMK.
Setelah sebelumnya pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK dibuka untuk jalur KJP Plus, Mitra Trans Jakarta, KPJ dan PIP per tanggal 19 hingga 21 Juni 2023.
Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 merupakan batas akhir pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK via jalur KJP Plus, Mitra Trans Jakarta, KPJ dan PIP.
Di tanggal yang sama pengumuman hasil seleksi juga disampaikan tepatnya pada Rabu (21/6/2023) pukul 17.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui Twitter resmi PPDB DKI Jakarta yang dikutip AyoJakarta.com dari Twitter @PPDBDKI1 pada Kamis (22/6/2023).
“Halo #SahabatDisdik Rabu, 21 Juni 2023 merupakan Jadwal Batas Akhir Pendaftaran (pukul 14.00) dan Pengumuman Hasil Seleksi (pukul 17.00) PPDB Tahun 2023 pada website ppdb.jakarta.go.id Jangan lupa bagikan informasi ini ke temanmu yang membutuhkan ya!” cuit @PPDBDKI1.
Baca Juga: Potensi Peluang Fresh Graduate dalam Seleksi CPNS 2023: Lulusan Dalam Bidang Ini Paling Dicari
Jika calon peserta didik dinyatakan lolos seleksi PPDB DKI Jakarta di sekolah yang telah dipilih, maka diwajibkan untuk Lapor Diri pada 22-23 Juni 2023.
Tahapan ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa calon peserta didik tidak mengundurkan diri dalam proses seleksi PPDB DKI Jakarta 2023.
Adapun cara Lapor Diri seleksi PPDB DKI Jakarta 2023 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Siap-siap! Seleksi CPNS 2023 akan Dibuka September nanti, Berikut Formasi Lengkapnya
1. Mengakses laman resmi PPDB DKI Jakarta melalui link ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
2. Login akun PPDB dengan cara input Nomor Peserta da Password,
3. Klik tombol Lapor Diri,
4. Cetak Tanda Bukti Lapor Diri.
Perlu diketahui bahwa bagi calon peserta didik yang telah melakukan lapor diri atau daftar ulang maka sudah tidak bisa lagi mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Di sisi lain, bagi calon peserta didik yang tidak melakukan Lapor Diri setelah dinyatakan lolos seleksi PPDB DKI Jakarta di sekolah tujuan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Oleh sebab itu, pastikan untuk Lapor Diri setelah dinyatakan lolos seleksi di tanggal yang telah ditentukan.***