Metropolitan

Info PPDB DKI Jakarta 2023: Cara Lapor Diri di Tanggal 15-16 Juni agar Status Tidak Gugur

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 16 Jun 2023, 09:47 WIB
PPDB DKI Jakarta 2023 tanggal 15-16 Juni 2023 para peserta lolos harus melakukan lapor diri agar status tidak gugur.

AYOJAKARTA.COM — Bagi para peserta pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK harus perhatikan jadwal dan alur pendaftaran.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jalur tersebut kini telah resmi ditutup, dan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan waktu selama dua hari untuk alur selanjutnya yaitu lapor diri.

Lapor diri pada alur PPDB DKI Jakarta 2023 harus dilakukan oleh para peserta didik yang dinyatakan lolos pada tahap pendaftaran yang telah berlangsung pada tanggal 12-14 Juni 2023 lalu.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, selanjutnya di tanggal 15-16 Juni 2023, para peserta lolos harus melakukan lapor diri.

Baca Juga: Mudah Banget! Begini Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023 Secara Online

“15-16 Juni 2023 merupakan lapor diri bagi CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang mengikuti PPDB Tahun 2023,” tulis keterangan Disdik DKI, dikutip pada Jumat, 16 Juni 2023.

lapor diri ini berlaku untuk pendaftar di jalur berikut:

SD

- Zonasi

- Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas

SMP

- Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas

SMA/SMK

- Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas

- PPDB Bersama Tahap 1

Lapor diri dibuka pada:

- 15 Juni 2023 pukul 08.00 - 24.00 WIB

- 16 Juni 2023 pukul 00.01 - 14.00 WIB

Baca Juga: Informasi Lengkap Jadwal Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA 2023 SD, SMP, SMA dan SMK Sesuai Jalur

Pastikan calon siswa sudah lapor diri dengan login di situs ppdb.jakarta.go.id dengan mengklik tombol lapor diri dan jangan lupa untuk simpan dan cetak bukti lapor diri kalian.

Para CPDB yang tidak melakukan LAPOR DIRI dianggap mengundurkan diri.

Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan kepada para calon peserta didik yang mengikuti PPDB DKI Jakarta 2023 beberapa hal sebagai berikut:

- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur Selanjutnya.

- CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

- CPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya

Baca Juga: PENTING! Cara Aktivasi dan Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 yang Wajib Dilakukan Sebelum Pilih Sekolah Tujuan

Hal-hal di atas wajib diperhatikan bagi para CPDB agar tidak tertinggal dan masih dapat mengikuti alur selanjutnya pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana