Metropolitan

PARAH! Ayah Shane Lukas Bongkar Kubu Mario Dandy Pernah Coba Sogok Anaknya, Kirim Dua Barang Berharga Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 06 Jun 2023, 18:20 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas

AYOJAKARTA.COM –- Hari ini terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang.

Sidang perdana Mario Dandy Satriyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (6/6/23).

Hasil sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan berlapis kepada Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Mario Dandy dan Shane Lukas Kena Pasal yang Sama dengan AG

JPU menyebut jika Mario Dandy Satriyo terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora beserta AG serta saksi Shane Lukas.

“Bahwa Terdakwa mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata JPU dalam sidang hari ini.

Mario Dandy Satriyo kemudian didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 353 Ayat 2 KUHP, Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dan Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gaduh! Shane Lukas Dapat Karangan Bunga di Sidang Perdana, Ayah David Ozora Malah Beri Tanggapan Begini

Namun selain pasal yang didakwakan kepada Mario Dandy Satrio, ada hal mengejutkan lain yang terungkap dalam sidang hari ini.

Hal mengejutkan tersebut tepatnya disampaikan oleh orang tua dari terdakwa lain yakni Shane Lukas.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @metro_tv pada Selasa, (6/6/23), Tagor Lumbantoruan selaku ayah Shane Lukas menuturkan jika Mario Dandy pernah mencoba menyuap Shane Lukas saat masih di dalam sel.

Tagor Lumbantoruan mengatakan jika Mario Dandy Satriyo pernah mencoba memberikan sesuatu kepada Shane.

“Dari awal ya saya akan bilang waktu di Polda pun si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane,” terang ayah Shane Lukas.

Saat itu, kiriman yang ditujukan kepada Shane Lukas tersebut dikatakan jika diantar oleh om dari Mario Dandy Satriyo.

Untungnya, pihak Polda kala itu bertindak cepat dengan memfilter dan menyelidiki asal usul kiriman tersebut.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Keluarga Beri Dukungan Shane Lukas, Kompak Pakai Kaos 'Stay Strong #pray4shane'

Diinformasikan oleh Tagor Lumbantoruan jika kiriman tersebut berupa uang sebesar Rp 1,5 juta dan satu buah handphone.

“Dan mengaku yang mengantar itu omnya Mario tapi terima kasih kepada pihak Polda yang jaga di sana langsung benar-benar di filter,” ungkap Tagor.

“Ditanya dan yang memberikan uang Rp 1,5 juta dan sebuah handphone tujuannya uang itu ke Shane, tidak langsung pergi jadi yang bertugas pada saat itu panggil Shane,” lanjutnya.

Namun saat itu menurut Tagor, anaknya (Shane Lukas) mengatakan jika tidak bisa menerima kiriman barang berupa uang dan handphone tersebut.

Shane Lukas juga menyebut jika seharusnya hal-hal tersebut dikirimkan melalui pihaknya serta diketahui oleh orang tuanya.

“Dan Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima saya tidak bisa mengambil keputusan yang salah,” ujar Tagor menirukan pernyataan Shane Lukas.

“Hal-hal yang begini harus melalui pihak saya dan mengetahui orang tua saya, saya tidak akan terima,” imbuhnya lagi.

Tagor Lumbantoruan sendiri tidak mengetahui untuk alasan apa saat itu Mario mengirimkan dua barang tersebut kepada Shane Lukas, namun disinyalir hal itu sebagai upaya suap.***(Dyah Arum Ratri)

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Wahyu Vitaarum