Metropolitan

Buntut Panjang soal 'Pribumi', Ketua RT Riang Nyatakan Damai ke Pemilik Ruko Pluit Singgung Bola Panas

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 02 Jun 2023, 07:05 WIB
Ketua RT Pluit Riang Prasetya tersebut meminta maaf dan menyatakan damai melalui surat terbuka yang ditujukan kepada pemilik ruko.

AYOJAKARTA.COM — Video Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yakni Riang Prasetya cekcok dengan warga pemilik toko ruko Pluit viral di media sosial.

Ketua RT Riang belakangan ini kerap bersitegang dengan para pemilik dan pegawai ruko karena masalah ruko yang serobot bahu jalan dan saluran air di wilayahnya.

Apalagi, ia juga sempat didemo oleh puluhan warga Pluit karena buntut ucapannya yang diduga rasis yang membawa identitas ke daerahannya.

Kini, Ketua RT Pluit tersebut meminta maaf dan menyatakan damai melalui surat terbuka yang ditujukan kepada pemilik ruko tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Ruko Makan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang Unggah Surat Terbuka Minta Tak Demo Lagi

Surat terbuka tersebut juga turut dibacakan dan disiarkan di media sosial hingga menjadi viral kembali.

“Izinkan saya hari ini Rabu, 31 Mei 2023. Di kesempatan yang baik ini saya membuat surat terbuka supaya diketahui oleh para netizen, para ketua RT di seluruh Indonesia,” ujar Riang di video dikanal YouTube-nya, dikutip Jumat, 2 Juni 2023.

“Pada hari ini saya coba untuk melakukan satu risalah untuk perdamaian sehingga saya membuat surat terbuka pada lingkungan pemilik ruko blok Z4 utara dan Z8 selatan dan warga saya di lingkungan RT 011 RW 03 Pluit,” lanjutnya.

Dalam surat terbuka tersebut, ada 9 poin yang disampaikan oleh Riang Prasetya salah satunya soal imbauan untuk tidak semakin membuat polemik menjadi isu yang nantinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Enggan Campur Tangan Kasus Ketua RT Riang Prasetya: Itu Urusan Dia

Adapun isi surat terbuka yang ditulis Riang Prasetyo dan ditujukan pada pemilik Ruko Pluit yakni sebagai berikut:

Dengan hormat, pada hari ini saya Riang Prasetya selaku Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit menyampaikan kepada seluruh pemilik, penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa polemik yang terjadi di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan saya berharap tidak menjadi bola liar.

2. Bahwa tindakan penertiban yang sudah dilakukan pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis atau Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Tingkat Kota Jakarta Utara. Sehingga pihak terkait dengan pelanggaran penyerobotan area prasarana umum dapat melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Viral Kasus Ruko Serobot Bahu Jalan Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Buat Surat Terbuka: Tak Mau Jadi Bola Liar

3. Bahwa pihak Satpol PP sebagai penegak Perda sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai dengan area yang dilanggar dan telah berubah fungsi, untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.

4. Bahwa diharapkan kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang telah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran bangunan, harus taat hukum. Dan saya sebagai Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit berharap para pemilik atau penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji.

5. Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT 011 RW 03 Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku ketua RT maupun selaku pribadi.

6. Bahwa bilamana para pemilik ruko, penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan masih belum sadar akan kesalahannya, maka saya persilahkan saudara saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Saya mengimbau kepada para pemilik dan penghuni ruko untuk tidak melakukan pembangunan di luar batas yang tertera dalam sertifikat dan tidak membangun di sesuai ketentuan yang tertulis dalam IMB.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Diserang Netizen karena Acuh dengan Kasus Ketua RT Pluit: Ga Ada Tanggung Jawab Ini

7. Bahwa tindakan pemerintah atas penertiban Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita hormati dan harus kita patuhi. Karena tindakan penertiban bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah dan produk hukum yang berlaku.

8. Bahwa saya selaku pribadi dan selaku Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit menyampaikan melalui surat terbuka ini, apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku ketua RT. Saya tidak bermusuhan dengan para pemilik ruko, saya tidak ada niat memusuhi pada pengusaha yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT 011 RW 03 Pluit.

9. Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan atau ada khilaf kata dalam tutur bahasa saya yang menyinggung saudara saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf. Demikian surat terbuka ini saya sampaikan.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana