Metropolitan

Kebangetan! Kasus Tindak Penganiayaan Belum Berjalan, Mario Dandy Justru Kembali Mendapat Tambahan Tuntutan

Oleh: Karseno AJ Selasa 30 Mei 2023, 18:35 WIB
Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Setelah tiga bulan berjalan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mulai memasuki babak baru.

Sebelum menyatakan permintaan maaf terhadap David Ozora, publik kembali dikejutkan dengan sikap Mario Dandy yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk arogan.

Hal tersebut bermula ketika Mario Dandy terekam kamera dengan mudah melepas-pasang borgol plastik menjelang permintaan maaf.

Baca Juga: Skakmat! Buntut Video Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Dalam permintaan maafnya, Mario Dandy merasa menyesal atas perilaku yang sudah diperbuat kepada korban.

Rekaman video Mario Dandy yang bisa dengan mudah melepas-pasang borgol plastik juga mendapat sorotan dari ayah David Ozora.

“Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih,” tulis  Jonathan melalui akun twitter pribadinya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak AG

Atas tersebarnya rekaman video berdurasi singkat tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan penjelasan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda menyatakan permintaan maaf dan memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terkait SOP.

“Selaku penanggung jawab di Polda Metro saya minta maaf, dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa,” ujar Karyono.  

Baca Juga: Buntut Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Warganet Buat Sayembara Berhadiah Rp 35 Juta, Tertarik?

Sejalan dengan peristiwa tersebut, sebelumnya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya juga sempat memberikan penjelasan.

Menurutnya apa yang terjadi dalam rekaman video yang banyak beredar di masyarakat bukanlah bentuk perlakuan khusus.

“Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apapun ataupun khusus kepada siapapun, termasuk MDS,” jelas Kabid Humas.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Satu Sel, Ini Alasan Kuasa Hukum Shane Menolak!

Menghadapi agenda proses persidangan, Mario Dandy serta Shane akan berhadapan dengan 12 orang jaksa.  

Namun belum lagi persidangan berjalan, status hukum terhadap Mario Dandy mengalami penambahan dari kasus penganiayaan yang kini tengah berjalan.

Putra mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersebut tersangkut kasus baru yakni pencabulan terhadap Anak AG.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Usut Dugaan Pelanggaran SOP

Sebelumnya Anak AG telah memberikan laporan terkait dengan tindak pencabulan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, yakni Mario Dandy ke kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan Anak AG saat proses persidangan atas kasus tindakan penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung.

Terkait dengan status baru Mario Dandy, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi keterangan.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Privilege Tersendiri Terhadap Mario Dandy

“Telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang disangkakan,” jelas Kombes Hengki.

Lebih lanjut Dirkrimum Polda Metro Jaya akan melakukan sejumlah pemeriksaan terkait dengan delik pidana tersebut.

Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Selasa 30 Mei 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.   ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris