AYOJAKARTA.COM--Babak baru pelaku penganiayaan berat David Ozora saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kedua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas kabarnya akan ditahan dalam sel yang sama yakni di Blok Mapenaling, selama 14 hari.
Akan tetapi, pihak Kuasa Hukum Shane Lukas menyampaikan permintaan perihal penahanan Shane Lukas seperti dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV.
Happy Sihombing selaku pengacara Shane Lukas menyampaikan alasan atas permintaanya agar Shane Lukas dan Mario Dandy tidak ditempatkan dalam satu sel yang sama.
Happy Sihombing menyebut bahwa peran Shane dan Mario Dandy atas keterlibatannya pada kasus penganiayaan David Ozora jelas berbeda.
"Dari dulu tim mengatakan, peran masing-masing (Mario dan Shane) berbeda," ujar Happy Sihombing.
Bahkan Happy Sihombing menyebut bahwa Mario Dandy memiliki power terhadap Shane Lukas yang ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Si Mario punya unsur power, dari dia kepada Shane, diajak sebatas merekam, kami sudah menyampaikan jangan disamakan," ujar Happy Sihombing.
"Di Cipinang (sel) ini juga jangan disamakan, kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Pasalnya saat ini pihak Kepolisian sudah resmi melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejaksaan, mereka telah siap untuk menjalani persidangan.
Kemudian Syarief Sulaiman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diterima dan dilakukan pemeriksaan secara formil.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ucap Syarief, dikutip Ayojakarta.com melalui suara.com.
Terkait masa penahan Mario Dandy dan Shane Lukas, Syarief Sulaiman menyampaikan akan berlangsung selama 20 hari lamanya.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," jelas Syarief.
"Kalau penahanan kami 20 hari, tidak sampai segitu, InsyaAllah nggak sampai segitu kita sudah di pengadilan," lanjutnya.
Sedangkan untuk anak AG yang sama-sama menjadi salah satu pelaku penganiayaan David Ozora telah selesai melakukan persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara.***

Share this article
pihak Kuasa Hukum Shane Lukas menyampaikan permintaan perihal penahanan Shane Lukas agar dipisah dari Mario Dandy