Metropolitan

Kamu Penerima KJP Plus? Dilarang Keras Melakukan Sederet Hal Ini jika Tak Mau Bantuannya Dihentikan!

Oleh: Tim AYO 66 Selasa 16 Mei 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Ada sederet larangan bagi penerima KJP Plus yang harus ditaati.

Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Dengan KJP Plus, masyarakat mendapat bantuan dana yang dapat digunakan untuk menyokong proses pendidikannya.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Sudah Lama Menunggu, Ternyata Ini Jawabannya!

Para siswa yang menerima bantuan KJP Plus pun didorong agar bisa memanfaatkan dana yang didapatnya dan belajar dengan baik.

Selain itu, ada pula sederet larangan yang harus ditaati para penerima KJP Plus.

Apa saja larangan tersebut?

Sebagaimana dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta di laman Instagram resminya, terdapat 23 larangan yang harus ditaati.

Baca Juga: Pencairan KJP Mei 2023 Ditunda, Dinas Pendidikan Berikan Penjelasan Terkait!

Pelanggaraan atas larangan tersebut akan ditindak tegas, yakni sanksi berupa penarikan dana hingga penghentian bantuan KJP Plus.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Apa saja aturan tersebut? berikut daftarnya:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam
satu bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.***

Reporter Tim AYO 66
Editor Aulli R Atmam