AYOJAKARTA.COM – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat ini telah menjadi salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Pencairan dana bantuan belajar selalu ditunggu-tunggu oleh para penerimanya. Maka dari itu apabila belum kunjung dicairkan membuat membuat penerima bertanya-tanya.
Bahkan, Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta juga ikut diserbu oleh warganet.
Banyak peserta KJP bertanya kapan pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini, padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Sudah Lama Menunggu, Ternyata Ini Jawabannya!
Namun pada bulan ini hingga memasuki pertengahan bulan Mei 2023 dana bantuan pendidikan ini belum juga cair ke rekening siswa.
“kira kira brpa lama lagi ya kjp akan keluar? soalnya butuh buat bayar spp sekolah,” tulis salah satu akun di kolom komentar Instagram UPT P4O, dilihat AyoJakarta.com melalui akun @upt.p4op, Senin, 15 Mei 2023.
Jika melihat dari situasi yang ada, maka dimungkinkan keterlambatan pencairan bantuan ini kerana adanya pendaftaran penerima baru.
Apalagi, setiap kali ada pendaftaran penerima baru maka secara otomatis harus melalui mekanisme pengesahan gubernur terlebih dahulu.
Baca Juga: Pencairan KJP Mei 2023 Ditunda, Dinas Pendidikan Berikan Penjelasan Terkait!
Selain itu, pihak UPT P4OP juga sudah menjawab terkait penundaan pencairan bantuan KJP Plus Mei 2023 di kolom komentar.
“Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” katanya.
Terkait dengan kemungkinan jadwal pencairannya, sejumlah pihak menyebut bahwa pencairan KJP Plus akan bersamaan dengan KJMU.
“kayanya bakal dibarengin sama yg kjmu, karna data sanggahan baru diproses 16 mei hasilnya, trs akhir mei baru penetapan gubernur, paling ya akhir mei juga udah cair atau awal junu. Semoga aja lebih cepet dari perkiraan,” balas salah satu akun Instagram di kolom komentar.
Baca Juga: Sudah Daftar KJP Plus Tapi Nama Belum Juga Muncul, Simak Tahapan Penyeleksiannya
Berdasarkan laman resmi Pemprov DKI Jakarta, adapun syarat penerima KJP Plus yakni sebagai berikut.
· Peserta didik usia sekolah 6-21 tahun
· Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta DKI Jakarta
· Memiliki NIK dan terdaftar dalam DTKS
· Memenuhi persyaratan yang ditetapkan lainnya
Dalam Pergub No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Cair? Ini Penyebab Rekening Diblokir
Peserta didik KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan maka akan diberikan sanksi. Sanksi bisa berupa penarikan dana KJP Pus dan diberhentikan KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Beberapa larangannya adalah merokok, terlibat tawuran, terlibat perkelahian, melakukan perbuatan asusila, minum minuman keras, melakukan pemalakan, terlibat pencurian, dan lain sebagainya.***