Metropolitan

Sudah Daftar KJP Plus Tapi Nama Belum Juga Muncul, Simak Tahapan Penyeleksiannya

Oleh: Karseno AJ Sabtu 13 Mei 2023, 16:45 WIB
Sebelum memastikan daftar nama penerima manfaat bantuan biaya pendidikan KJP Plus, Pemprov akan melakukan sejumlah tahapan penyeleksian.

AYOJAKARTA.COM – Para calon penerima bantuan biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus masih menunggu keputusan Gubernur.

Setelah keputusan ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah menginformasikan daftar nama penerima Kartu Jakarta Pintar Plus melalui situs resmi dan sekolah.

Pada Mei ini, sejumlah nama calon penerima bantuan biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus telah diminta melakukan verifikasi data yang diberikan pihak sekolah.

Dengan melakukan pengisian data tersebut, melalui SK Gubernur akan segera ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus.

Baca Juga: Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Cair? Ini Penyebab Rekening Diblokir

Bantuan biaya pendidikan kemudian cair dan para penerima manfaat bisa menggunakan dana bantuan untuk keperluan yang telah ditentukan.

Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang telah melakukan pendaftaran justru tidak mendapatkan bantuan hingga melahirkan kekecewaan.

Terkait dengan banyaknya jumlah masyarakat yang telah melakukan pendaftaran namun namanya belum juga muncul, UPT P4OP memberi penjelasan.

Sebelum memastikan daftar nama penerima manfaat bantuan biaya pendidikan KJP Plus, Pemprov akan melakukan sejumlah tahapan penyeleksian.

Baca Juga: TERKUAK Alasan Dana KJP Plus Mei 2023 Tak Kunjung Cair, Disdik DKI Jakarta Ungkap Fakta Ini!

Dikutip dari Instagram @upt.p4op, langkah penyaringan dalam menentukan calon penerima perlu dilakukan guna memastikan bantuan biaya pendidikan seperti KJP Plus tepat sasaran.

Karenanya, dalam melakukan penentuan penerima manfaat dipergunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Dimana data ini juga telah dipadankan atau dilakukan pencocokan dengan dinas-dinas lain yang terkait dengan ketepatan sasaran.

Dalam menentukan calon penerima bantuan, dinas kependudukan dan catatan sipil atau Dukcapil akan memastikan sejumlah hal.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair? Begini Jawaban Disdik DKI Soal Bocoran Jadwal Cair dan Cara Cek Penerimanya

Calon Penerima bantuan benar-benar tercatat sebagai warga DKI, dengan NIK DKI, serta tidak memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN dalam KK-nya.

Setelah data tersebut cocok, selanjutnya data calon penerima bantuan KJP Plus akan dilakukan pencocokan dengan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

Dalam tahap pencocokan ini, data calon penerima bantuan akan dipastikan tidak memiliki kendaraan roda empat.

Selain kepemilikan kendaraan roda empat, melalui Bapenda kemudian akan diketahui data calon penerima terkait kepemilikan aset.

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Pencairan KJP Plus Bulan Mei 2023 Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Apabila calon penerima manfaat bantuan KJP Plus memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP diatas 1 milyar, maka akan dipastikan tersingkir.

Bukan saja harus melalui proses pencocokan data dari kedua instansi pemerintah, calon penerima KJP Plus juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai keluarga tidak mampu.

Penetapan sebagai keluarga tidak mampu akan ditentukan oleh pejabat di tingkat kelurahan melalui Musyawarah Kelurahan atau Muskel.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana