AYOJAKARTA.COM - Informasi soal kapan pencairan dana bantuan pemerintah jenis Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terus diburu masyarakat.
Pasalnya saat ini sudah masuk bulan Mei 2023, namun dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus belum juga dicairkan.
Masyarakat khususnya yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus pun mulai resah.
Hal tersebut dikarenakan biasanya dana bantuan jenis Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selalu cair di awal bulan.
Seperti pencairan sebelumnya, diinformasikan bahwa KJP Plus cair tepat pada tanggal 2 Februari 2023.
Kemudian selanjutnya dana KJP Plus cair pada tanggal 1 bulan Maret 2023, lalu pada bulan April cair di tanggal 3.
Menanggapi soal dana KJP Plus yang tidak kunjung cair dan meresahkan masyarakat, Disdik DKI Jakarta kemudian menyampaikan alasannya.
Baca Juga: 6 Manfaat KJP Plus, Mulai dari Gratis TJ Hingga Masuk Ancol!
Disdik DKI Jakarta menjelaskan jika sekarang ini, KJP Plus masih dalam tahap penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Selanjutnya Disdik DKI Jakarta kemudian menerangkan jika setelah disahkan oleh Gubernur baru pencairan dana KJP Plus bisa dilakukan.
“Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,” tulis akun Instagram resmi @disdikdki.
“Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.iddapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan,” tulis mereka lagi.
Baca Juga: TERKUAK! Alasan Pencairan KJP Plus Bulan Mei 2023 Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan nantinya pencairan dana KJP Plus akan dilakukan melalui Bank DKI.
“Setelah Keputusan Gubernur disahkan baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silahkan ditunggu,” terang Instagram @disdikdki.
Sebagai informasi tambahan, KJP Plus adalah program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa di wilayah DKI Jakarta dengan golongan kurang mampu.
Kemudian untuk besaran bantuan yang diterima melalui KJP Plus ini adalah sebagai berikut:
- SD= Rp 250.000
- SMP= Rp 300.000
- SMA= Rp 420.000
- SMK= Rp 450.000
- PKMB= Rp 300.000

Share this article
Berikut ini tanggapan Disdik DKI Jakarta terkait KJP Plus yang belum juga cair di Bulan Mei 2023, lantas kapan?