AYOJAKARTA.COM--Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap peserta didik, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan KJP Plus.
Bagi warga DKI Jakarta yang masih memiliki anak usia sekolah yang ingin mendapatkan bantuan KJP Plus, bisa melakukan pendaftaran.
Pendaftaran KJP Plus tahap I diadakan pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret setiap tahunnya.
Sedangkan untuk pendaftaran KJP Plus tahap II akan dibuka pada bulan September sampai dengan Oktober.
Bagi yang telah melakukan pendaftaran, selanjutnya bisa memantau hasil melalui akun media sosial Dinas Pendidikan, P4OP dan Sekolah.
Bagi keluarga penerima manfaat bantuan pendidikan ataupun bantuan sosial, dilarang untuk membelanjakan biaya bantuan kecuali sesuai dengan peruntukannya.
Orang tua siswa penerima bantuan dilarang mengkoordinir pelaksanaan pencairan dengan menetapkan imbalan jasa tertentu.
Dilarang memalsukan bukti belanja dan segala keperluan yang dimaksudkan untuk penerima manfaat bantuan.
Dilarang menggadai, atau meminjamkan biaya bantuan pendidikan kepada pihak lain dalam bentuk dan alasan apapun.
Dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlibat dalam perbuatan asusila ataupun penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: SIMAK! Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2023 Pakai HP Hanya Modal KTP, Begini Tutorialnya
Penerima manfaat bantuan sosial serta KJP juga tidak diperkenankan untuk terlibat dalam aksi kekerasan, perundungan, tawuran serta terlibat dalam geng baik motor atau sekolah.
Selain itu, penerima manfaat bantuan yang berdomisili di Jakarta juga tidak diperbolehkan meminum-minuman beralkohol.
Bagi peserta didik atau siswa yang biaya pendidikannya ditanggung melalui bantuan biaya pendidikan, tidak diperkenankan membolos selama 4 kali dalam satu bulan.
Peserta didik juga diharuskan disiplin dan menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak sekitar 803.121 siswa dari sekolah negeri maupun swasta yang termasuk dalam kategori penerima manfaat KJP.
Meski peraturan tertulis terkait dengan larangan bagi siswa KJP sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, namun dalam pelaksanaan hal tersebut masih sering dilanggar.
Dalam sejumlah peristiwa, tidak sedikit siswa penerima manfaat KJP yang terbukti melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan, seperti merokok atau tawuran.
Karena alasan tersebut, maka PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana akan mencabut status penerimaan bagi siswa penerima KJP yang melanggar aturan.
PJ Gubernur Budi Hartono Heru ingin memastikan bahwa manfaat bantuan pendidikan yang diterima oleh siswa, telah sesuai dengan peruntukannya.
Demikian ketentuan seputar KJP yang dirangkum Ayojakarta pada Senin, 8 Mei 2023 dari akun instagram @luarbioskop. ***