cabut status penerimaan bagi siswa
Awas! PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Tetapkan Langkah Ini Bagi Peserta Didik yang Masih Langgar Aturan
Penerima manfaat bantuan sosial serta KJP juga tidak diperkenankan untuk terlibat dalam aksi kekerasan, perundungan,tawuran