cabut status penerimaan bagi siswa

Metropolitan 08 Mei 2023, 19:08 WIB

Awas! PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Tetapkan Langkah Ini Bagi Peserta Didik yang Masih Langgar Aturan

Penerima manfaat bantuan sosial serta KJP juga tidak diperkenankan untuk terlibat dalam aksi kekerasan, perundungan,tawuran