Metropolitan

Bocor! Ternyata Hal Fatal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Hingga Hakim Mantab Jatuhi PTDH, Apa Itu?

Oleh: Admin Rabu 03 Mei 2023, 23:44 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan

AYOJAKARTA.COM -- Imbas penganiayaan yang dilakuan oleh sang putra, Aditya Hasibuan, kini AKBP Achiruddin Hasibuan malah terkena getahnya.

Jabatan sebagai kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara pun kini haru srela ditanggalkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kejalasan tentang nasib AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut seperti yang tertuang dalam putusan sidang kode etik polri yang digelar pada hari ini Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Duel vs Penganiayaan, Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Tanggapi Kasus Ken Admiral vs Aditya Hasibuan

Tak main-main, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata dianggap melakukan banyak pelanggaran kode etik polri selama mengemban tugas menjadi anggota polisi Republik Indonesia.

"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023).

Secara detail Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak pun turut membeberkan fakta yang mengenai pelanggaran etika polri yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ada tiga hal yang mememberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. 

Baca Juga: Beredar Video Ken dan Aditya Bersalaman, Sudah Berdamai Sebelum Viral di Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan?

"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," tegas Panca.

Panca Simanjuntak juga mengungkapkan terkait posisi Achiruddin pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh puteranya, terhadap Ken Admiral.

Yang mana sebagai anggota polri, AKBP Achiruddin Hasibuan harusnya menjadi penegah dan tak membiarkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi. 

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung, sebagai anggota Polri seharusnya melerai dan menghentikan perbuatan anaknya, bukannya melakukan pembiaran penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Saksi Baru Terungkap dan Diperiksa, Perempuan Ini Disebut dalam Percakapan Ken dan Aditya, Cek di Sini!

Dudung juga menyayangkan bahwa langkah yang dipilih AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut justru jadi hal makin memberatkannya.

Tak heran jika karena alasan itulah, majelis komisi kode etik memutuskan untuk mantab memecat secara tidak hormat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri.

TSelain itu, menurut catatan Propam Polda Sumut, ternyata AKBP Achiruddin sudah lima kali dilaporkan kasus serupa.***

Reporter Admin
Editor Wahyu Vitaarum