AYOJAKARTA.COM — AKBP Achiruddin Hasibuan menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Selasa, 2 Mei 2023 kemarin.
Komite Sidang Kode Etik Polri menilai bahwa tindakan AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa (Ken Admiral) itu dinilai bersalah.
Kabar PTDH atas AKBP Achiruddin ini dibenarkan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, tetapi dari fakta dan pemeriksaan dari Komisi Sidang Kode Etik melihat tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Irjen Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Rabu, 3 Mei 2023.
"Berdasarkan pertimbangan itu, tadi Pak Kadiv Propam dan Komisi Sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara Achiruddin itu melanggar Kode Etik Profesi Polri," sambungnya.
Adapun persangkaan dan pasal yang diterapkan kepada mantan Kabag Pol Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut adalah Pasal 5,8,12, dan 13 Peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Irjen Panca.
Oleh karena itu, Polri Polda Sumut dalam Sidang Kode Etik memutuskan untuk memberhentikan saudara Achiruddin Hasibuan dari Polri dengan Tidak Hormat atau PTDH.
"Sanksinya apa yang disebutkan disana bahwa yang dilakukan saudara Achiruddin itu melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua melanggar etika kelembagaan dan etika di masyarakat," ujar Irjen Panca.
"Tiga etika itu dilanggar dan terfaktakan, sehingga KKEP kepada saudara Achiruddin Hasibuan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," paparnya.***