AYOJAKARTA.COM - Setelah berhari-hari menjadi sorotan media, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai menjalani sidang Etik.
Pelaksanaan sidang Etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilangsungkan di Polda Sumatera Utara.
Sidang etik tersebut merupakan buntut dari kasus yang melibatkan putra AKBP Achiruddin Hasibuan pada 22 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan Humas Polda Sumatera Utara, setidaknya ada dua pelanggaran kuat yang telah dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pertama adalah, keterlibatannya berupa pembiaran dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Ken Admiral oleh putranya sendiri.
Pelanggaran kedua adalah pengakuannya atas kasus gratifikasi dari perusahaan ilegal Almeera yang merupakan gudang penyimpanan solar bersubsidi.
Hasil dari pemeriksaan petugas, kemudian diketahui bahwa PT Almeera beroperasi sejak tahun 2018 sampai dengan 2023.
Baca Juga: RESMI! Dito Mahendra Jadi DPO, Dicekal dan Tak Bisa Kabur Ke Luar Negeri
Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral serta gratifikasi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 23 orang saksi.
Dalam sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua dari Ken Admiral juga turut diundang.
Pada kesempatan tersebut, Elvi Indri Putri selaku ibunda dari Ken Admiral berharap, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan konsekuensi setimpal.
“Yang terbaik aja, sesuai dengan perbuatan, apapun keputusannya yang terbaik aja,” ujar Elvi kepada awak media.
Baca Juga: Kupas Tuntas, Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres hingga Dijodohkan dengan Prabowo, Ini Tanggapannya!
Dari proses sidang etik kemudian diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya pada 22 Desember 2022 lalu.
Selain membiarkan proses penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga melakukan intimidasi dengan menggunakan senapan laras panjang.
Sehubungan dengan jalannya proses sidang etik, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Kapolri memberi tanggapan.
Menurut Aryanto Sutadi, sidang etik merupakan sidang yang dilakukan oleh internal kepolisian yang memiliki 6 tingkatan sanksi.
Paling rendah adalah dinyatakan perbuatan tercela, meminta maaf secara tertulis atau lisan, kemudian dilakukan penempatan khusus atau Patsus, jelas Aryanto.
“Berikutnya adalah dilakukan pendidikan ulang, demosi , dan yang terakhir adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” imbuhnya.
Keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam membiarkan penganiayaan dan menerima gratifikasi, menurut Aryanto akan menjadi pertimbangan sidang.
Namun demikian, Aryanto menilai pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan belum dapat dikategorikan sebagai layak untuk PTDH.
Baca Juga: Ngakak! Tata Tertib di Toilet SPBU Petatal Sumut Ini Bikin Auto Batal Kebelet
Sejalan dengan penilaian Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ikut memberi tanggapan.
“Tindakannya itu termasuk ringan,” ujar Sugeng seperti dikutip Ayojakarta pada Selasa, 2 Mei 2023 dari kanal Youtube tvOneNews. ***

Share this article
Jelang sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan terungkap adanya 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan, aoa saja?