AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kini status putusan pengadilan tersebut sudah inkrah dan saat ini Bharada E tengah menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: MENOLAK LUPA Peran AG di Kasus Penganiayaan David Ozora, Banding Ditolak Tetap Divonis 3,5 Tahun
Vonis hukuman yang rendah dari Richard Eliezer yang ini tidak lain dikarenakan majelis hakim PN Jaksel mengakui dirinya sebagai justice collaborator.
Selain itu keluarga korban yakni Brigadir J juga telah memaafkan dirinya sehingga hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memvonis.
Meskipun jadi justice collaborator dan dilindungi oleh LPSK, sempat timbul permasalahan akibat Bharada E diwawancarai oleh salah satu televisi swasta.
Sehingga menyebabkan hak dari Richard Eliezer dalam pengamanan yang dilakukan oleh LPSK dicabut.
Baca Juga: MAAF! Dana Pensiun Buat Golongan PNS Ini Tak Akan Bisa Dicairkan, Siapa Saja?
Belakangan ini beredar video yang mengungkapkan bahwa Bharada E dikeroyok di dalam sel tahanan sehingga menyebabkan kondisinya kritis.
Dalam video tersebut juga membawa-bawa nama Ferdy Sambo yang tidak lain merupakan mantan atasan Richard Eliezer dan juga turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Video tersebut berjudul: “BHARADA E DI KEROYOK DALAM SEL // TERNYATA ORANG SURUHAN SAMBO.”
Baca Juga: Bocoran Perbedaan Spek iPhone 15 Pro vs iPhone 14 Pro Max, Langsung Intip di Sini!
Dikutip AyoJakarta.com pada Sabtu (29/4/2023), video tersebut diunggah oleh akun YouTube Kanal Berita pada Jumat (28/4/2023).
Video berdurasi delapan menit empat detik tersebut telah ditonton lebih dari 1,7 ribu penayangan.
Terlihat dalam thumbnail video menunjukkan ada empat orang yang sedang melakukan adegan pengeroyokan kepada satu orang.
Bukan itu saja bahkan dalam thumbnail video juga dibubuhkan tulisan yang senada dengan judul video: “KEROYOK SAMPAI KRITIS BHARADA E DI HABISI DALAM SEL OLEH ORANG BAYARAN SAMBO.”
Baca Juga: Virgoun: Mohon Maaf Saya Khilaf
Lantas benarkah kabar dari video tersebut? Apakah benar Bharada E dikeroyok orang yang merupakan suruhan Ferdy Sambo? simak selengkapnya di sini.
Ternyata setelah diperhatikan lebih detail, video berdurasi 8 menit 4 detik tersebut tidak menunjukkan bukti yang valid bahwa Richard Eliezer mengalami pengeroyokan.
Dalam video hanya memperlihatkan beberapa potongan tanggapan dari seorang YouTuber atas kasus yang menimpa Bharada E.
Setelah ditelusuri lebih detail oleh tim Ayo Jakarta narasi dalam video mengambil dalam artikel okeflores.com yang merupakan berita cek fakta dan telah terbit pada Kamis, 26 April 2023 berjudul:
Baca Juga: Peran Sosok Wanita Berinisial P yang Terseret dalam Kasus Aditya Hasibuan, Miripkah dengan Peran AG?
“Lebaran di Penjara, Komplotan Ferdi Sambo eksekusi Bharada E hingga Kritis di dalam Sel.”
Sudah jelas bahwa video tersebut hanya mengambil bahasan yang tidak sesuai dengan judul dan thumbnail video.
Tidak ada dalam isi dalam video yang memperlihatkan bahwa Richard Eliezer kritis karena dikeroyok oleh orang suruhan Ferdy Sambo seperti yang tertera pada thumbnail dan judul video.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait. Serta unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***