AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar dana pensiun buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa disimak di sini!
Seperti diketahui bersama bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah.
Namun ada golongan PNS yang tidak bisa dicairkan untuk dana pensiunnya, siapa saja? simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Bocoran Perbedaan Spek iPhone 15 Pro vs iPhone 14 Pro Max, Langsung Intip di Sini!
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi BKN, Sabtu (29/4/2023), pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama mengabdi kepada negara.
Pensiun tidak hanya diberikan kepada para pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun melainkan juga bisa diberikan terhadap kondisi tertentu.
Seperti halnya diberikan kepada janda atau duda dari PNS sebagai bentuk dari jaminan di hari tua.
Maka dari itu tidak heran bahwa profesi sebagai PNS menjadi daya tarik tersendiri dan menjadi impian banyak orang.
Bukan hanya masalah dana pensiun saja, karier sebagai pegawai negeri sipil yang mengabdi pada pemerintahan dinilai sudah terjamin untuk setiap bulannya dan hari tua nantinya.
Meskipun demikian tidak semua PNS akan memperoleh hak pensiun. Hak ini akan diberikan kepada para PNS yang sudah purna tugas dan berpredikat ‘Diberhentikan dengan Hormat’.
Sedangkan bagi PNS yang terlibat suatu kasus sehingga menyebabkan dirinya diberhentikan tidak dengan hormat maka tidak akan menerima hak pensiun.
Apabila hal tersebut terjadi maka hak pensiun tidak akan didapatkan seperti halnya uang pensiun tidak akan turun dan dicabut oleh pemerintah.
Maka dari itu seorang PNS harus menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan tidak memenuhinya syarat dalam menerima uang atau dana pensiun.
Berikut golongan orang yang tidak akan bisa menerima dana pensiun PNS.
Baca Juga: Peran Sosok Wanita Berinisial P yang Terseret dalam Kasus Aditya Hasibuan, Miripkah dengan Peran AG?
- Melanggar UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila
- Ditahan atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang termasuk kejahatan umum atau dalam kategori jabatan
- Ditahan atau dipenjara minimal 2 tahun melalui putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana
- Bergabung dengan partai politik sebagai anggota atau pengurus
Terkait dengan pensiun seorang PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya pada Pasal 901 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun syarat agar berhak menerima pensiun seperti disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 2 yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kubu Ken Admiral Tak Perlu Khawatir Atas Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya!
- PNS meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
Demikian informasi terkait golongan PNS yang tidak bisa dicairkan dana pensiunnya, semoga bermanfaat.***

Share this article
Ada hal yang membuat hak pensiun tidak akan didapatkan seperti halnya uang pensiun tidak akan turun dan dicabut oleh pemerintah. Apa?