AYOJAKARTA.COM---Pada lebaran 2023 ini pemerintah memperkirakan melonjaknya angka pemudik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan pemerintah melalui Kemenhub memprediksi pemudik tahun ini capai 123 juta orang, dimana tahun sebelumnya hanya 86 juta orang.
Untuk menghindari penumpukan kendaraan jelang lebaran, pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas yang akan dimulai pada tanggal 18 April sampai 21 April 2023.
Pemerintah melakukan 3 skema lalu lintas untuk arus mudik, yakni Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro berikut jadwal resmi rekayasa lalu lintas jelang libur lebaran 2023.
1. Jadwal Contra Flow Arus Mudik Lebaran 2023:
• Selasa, 18 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)
• Rabu, 19 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
• Kamis, 20 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
• Jumat, 21 April 2023 (08.00 WIB - 12.00 WIB)
Lokasi: Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai KM 72
2. Jadwal One Way Arus Arus Mudik Lebaran 2023:
• Selasa, 18 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)
• Rabu, 19 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
• Kamis, 20 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
• Jumat, 21 April 2023 (08.00 WIB - 12.00 WIB)
Lokasi: KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
3. Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023:
•Selasa, 18 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)
•Rabu, 19 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
•Kamis, 20 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
•Jumat, 21 April 2023 (08.00 WIB - 12.00 WIB)
Lokasi: KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Baca Juga: Info Arus Mudik 2023, Ini Lokasi Rest Area Tipe A di Tol Trans Jawa dengan Fasilitas Terlengkap!
Sementara itu arus mudik lebaran 2023 diprediksi terdapat 2 periode, yakni:
1. Puncak Arus Mudik 1
Pada periode pertama, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Jumat, 14 April 2023.
2. Puncak Arus Mudik 2
Sedangkan untuk periode kedua puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Selasa-Rabu, 18-19 April 2023.
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik untuk menggunakan kendaraan umum, dan menghindari kendaraan roda dua.
Lebih lanjut, para pemudik yang sedang pulang kampung bisa menitipkan sepeda motor di Polsek, Polres, Kodim maupun Korem. ***