Metropolitan

TOK! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Oleh: Tim AYO 06 Rabu 12 Apr 2023, 13:26 WIB
Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Sidang banding Ferdy Sambo yang digelar hari ini rupanya berbuah pahit. 

Sebab, upaya Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J harus pupus. 

Diketahui, dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4/2023) menyatakan bahwa banding Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggai DKI Jakarta. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Jelang Sidang Putusan Banding, Ferdy Sambo dan Putri Nekat Salurkan Hasrat Biologis di Dalam Sel

Dengan putusan tersebut bisa disimpulkan bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo akan Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Nasibnya?

Sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

 

Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Kursi Pesakitan Kosong, Ferdy Sambo Absen di Sidang Banding Vonis Hukuman Mati? Ini Dia Penyebabnya

 

Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.

Dalam perkara ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris