AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum dari korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum, AG, buka suara pasca sidang yang beragendakan vonis untuk AG.
Mellisa Aggraini yang merupakan penasihat hukum dari pihak David Ozora, korban penganiayaan oleh AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas, menuliskan curahan hatinya di media sosial.
Melalui akun media sosial Twitter Mellisa Anggraini, sang pengacara tampak menuliskan pendapat dan juga sedikit curhat.
Kata dia, sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan dan menghasilkan keputusan yang sah dengan memperhatikan berbagai aspek.
"Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban david ozora sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini," cuit Mellisa, dikutip Selasa, 11 April 2023.
Hakim tunggal pengadilan anak juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa Pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban. Hal ini mematahkan kabar David Ozora yang melecehkan anak AG seperti yang sebelumnya beredar.
"Tentu kami menghormati Putusan Hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan Yuridis dan faktual tersebut diatas," kata Mellisa Anggraini.
Lebih lanjut Mellisa menuliskan sedikit kekecewaannya terhadap vonis anak AG, "Sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana."
Baca Juga: Tanggapan Keluarga David Ozora Soal Vonis 3,5 Tahun AG: Tidak Ada Hukuman yang Buat Orang Tua Lega
Terakhir, Mellisa sebagai perwakilan dari pihak David Ozora selaku korban penganiayaan meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan.
"Semoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat," tutup Mellisa.
Sementara itu, masih tersisa pelaku Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat DJP Pajak serta sang sahabat, Shane Lukas yang belum duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Sedangkan anak AG telah divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 3,5 tahun karena dianggap masih muda dengan masa depan yang bisa lebih tertata dan memiliki orang tua yang sakit keras.***