AYOJAKARTA.COM –- Anak berkonflik dengan hukum yakni AG telah menjalani sidang vonis atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (10/4/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam hal ini, hal yang memberatkan AG adalah kondisi David Ozora yang hingga saat ini berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Baca Juga: Tanggapan Keluarga David Ozora Soal Vonis 3,5 Tahun AG: Tidak Ada Hukuman yang Buat Orang Tua Lega
Adapun hal yang meringankan AG adalah karena usianya yang masih muda sehingga masih diharapkan bisa memperbaiki diri.
Polemik tentang vonis hukuman AG
Kuasa Hukum David Ozora, yakni Melissa Anggraini menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi seluruh pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap AG.
Namun, Melissa Anggraini melihat bahwa vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim tersebut masih terlalu ringan.
Melissa Anggraini melihat bahwa seharusnya AG tidak mendapat pengurangan hukuman.
Kini Melissa Anggraini pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan upaya banding terhadap vonis AG.
“Kami melihat dalam putusan hakim tunggal ini meskipun dalam pertimbangan secara yuridis sudah sempurna. Namun masih terlalu ringan kondisinya terhadap pelaku anak. Karena semestinya tidak lagi ada pengurangan sehingga kami melihat dan memandang JPU layaknya melakukan upaya banding kepada pelaku anak ini,” kata Melissa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Melissa mengungkapkan bahwa dalam Pasal 81 UU Sistem Peradilan Anak disebutkan bahwa dalam pidana anak terdapat pengurangan setengah dari ancaman pidana orang dewasa.
Apabila ancaman pidana 12 tahun, maka anak yang berkonflik dengan hukum akan mendapatkan pengurangan hukuman setengahnya, yakni maksimal 6 tahun.
Kini Melissa dan pihaknya ingin seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora bisa mendapatkan hukuman yang maksimal.
Melissa juga berharap kasus ini tidak hanya menjadi efek jera bagi para pelaku, tapi juga kepada seluruh masyarakat.
“Kami ingin seluruh pelaku yang ada dan terlibat dalam penganiayaan keji dan biadab terhadap David Ozora diberikan hukuman yang maksimal. Bukan saja terkait efek jera terhadap pelaku, tetapi kepada seluruh masyarakat orang tua anak-anak sehingga tidak lagi terjadi penganiayaan berat seperti yang dialami oleh David,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.