Metropolitan

BREAKING NEWS! Penuhi Panggilan KPK, Rafael Alun Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi

Oleh: Jasmi Anes Senin 03 Apr 2023, 12:08 WIB
Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK hari ini


AYOJAKARTA.COM - Penuhi panggilan KPK, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/4/2023) pagi.

KPK mengundang mantan eks Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi yang dilakukannya.

Tak main-main, gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo senilai puluhan miliah rupiah. 

Baca Juga: Perdana! Jalani Pemeriksaan KPK Dengan Status Tersangka, Rafael Alun Didampingi 4 Pengacara

Dikutip AyoJakarta dari kanal Youtube Kompas TV, Rafael datang di Gedung Merah Putih tidak sendiri.

Dirinya didampingi oleh beberapa orang, namun sayangnya tidak diketahui peran orang tersebut. 

Rafael mengenakan masker hitam dan pakaian batik warna merah dan dibalut jaket kulit hitam yang kerap ia kenakan saat datang ke KPK beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Sanggahan Keras Rafael Alun: Saya Tidak Pernah Sembunyikan SDB, Tak Tahu Nominalnya Hingga Tantang Cek CCTV

Seperti biasa Rafael mendapatkan tanda pengenal dengan lanyard berwarna merah, yang menandakan bahwa yang bersangkutan merupakan pihak yang diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Rafael duduk di deretan sofa untuk menunggu panggilan pemeriksaan dari petugas KPK.

Saat menunggu panggilan, Rafael tampak berbincang santai dengan beberapa orang yang mendampinginya.

Baca Juga: Rafael Alun Ngaku Sudah Hidup Benar dan Sederhana: Yang Flexing Anak dan Istri Saya!

Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya dirinya mendapat panggilan dan kemudian naik kelantai atas didampingi oleh satu orang pria berbaju batik hijau kuning.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi yang kemudian dirinya  ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi yang diterima Rafael diduga sejak 2011 hingga 2023, atau berlangsung selama 12 tahun, saat dirinya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Desi Kris