AYOJAKARTA.COM---Mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo hari ini Senin 3 April 2023 akan perdana menjalani pemeriksaan di gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 30 Maret 2023 lalu.
Saat tiba di gedung KPK tadi pada pukul 09.50 WIB, Rafael Alun Trisambodo didampingi 4 pengacaranya dan hanya mengucapkan kata ‘Permisi permisi permisi’ tanpa mengatakan hal lain kepada media.
Terlihat salah satu pengacara yang mendampingi Rafael Alun hari ini merupakan pengacara yang juga mendampingi Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo.
Baca Juga: Buka-bukaan! Harta Melimpah Rafael Alun Ternyata Warisan Orang Tua, Bukan Korupsi?
Saat ini Rafael Alun bersama keempat pengacaranya masih berada di lobi Gedung KPK sambil menunggu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di lantai 2 Gedung KPK RI.
Rafael Alun resmi dijadikan tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ia juga diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya yaitu sejak tahun 2011 hingga tahun 2023 dengan nilai mencapai milyaran rupiah.
Saat ini masih belum terdapat informasi lebih lanjut terkait topik apa saja yang akan dibahas dan ditanyakan dalam pemeriksaan kali ini.
Diketahui sebelumnya, kasus Rafael Alun mencuat usai sang anak Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy yang akhirnya tersorot gemar flexing kemewahan, menyeret keluarganya termasuk sang ayah Rafael Alun sehingga ikut jadi perhatian publik.
Publik yang penasaran akan gaya hidup mewah keluarga Rafael Alun dari mulai anak dan istrinya, menelusuri harta kekayaaan Rafael hingga ditemukan banyak kejanggalan alias tidak wajar.
Dari penelusuran tersebut, pihak Kementerian Keuangan dan KPK akhirnya bertindak cepat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terkait harta kekayaan fantastis milik Rafael yang mencapai Rp 56,1 Miliar.
Rafael pun telah diberhentikan jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani dan harus menerima pemberhentian atau dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Kini Rafael Alun akan menjalani pemeriksaan kembali untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi selama 12 tahun.***

Share this article
Saat tiba di gedung KPK tadi pada pukul 09.50 WIB, Rafael Alun Trisambodo didampingi 4 pengacaranya dan hanya mengucapkan kata ‘Permis"