Metropolitan

AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 29 Mar 2023, 19:27 WIB
AG dan Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo yakni AG telah menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AG menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, AG telah dinyatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Ogah Damai, AG Pacar Mario Dandy Tetap Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Penetapan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum tersebut karena ia masih berstatus di bawah umur.

Pada siang hari ini, AG telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang AG hari ini adalah kelanjutan dari ditolaknya diversi oleh pihak keluarga David Ozora.

Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara Menanti?

Sebagaimana diketahui, apabila diversi dinyatakan gagal maka AG akan menjalani persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto menyampaikan bahwa berjalannya sidang pada hari ini berkaitan dengan masa tahanan AG.

Seperti yang diketahui, masa penahanan anak-anak sangat terbatas sehingga ini menjadi pertimbangan hakim untuk melaksanakan sidang.

Baca Juga: Tutup Pintu Damai! Sidang Perdana di PN Jaksel, Keluarga David Ozora Tolak Diversi Musyawarah AG

“Pasca diversi dinyatakan gagal, agenda selanjutnya adalah masuk ke tahap persidangan. Persidangan tadi sudah dilakukan, karena pertimbangannya ini perkara anak-anak yang tentu masa penahanannya sangat terbatas, jadi harus segera diputus,” kata Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (29/3/2023).

“Selesai agenda di diversi batal, tadi hakim yang bersangkutan membuka persidangan untuk yang pertama. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan,” sambung Djuyamto.

Djuyamto kemudian menjelaskan bahwa usai surat dakwaan dibacakan, hakim pun memberikan kesempatan apabila pihak AG ingin mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Jalani Sidang Tertutup, Begini Penampakan AG Masuk Ke PN Jaksel Hingga Ayah David Tegaskan Waktunya Perlawanan

Pihak AG pun kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi dan akan dibacakan pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

“Selesai surat dakwaan dibacakan, tentu disampaikan kepada penasihat hukum terdakwa apakah terhadap surat dakwaan tersebut ada dari pihak terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi,” jelasnya.

“Dan tadi di persidangan sudah disebutkan bahwa dari pihak penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi dan hakim memberikan kesempatan pembacaan eksepsi itu adalah besok tanggal 3,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris