AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru.
Seperti yang diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka.
Salah satunya adalah AG, yang dalam hal ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara Menanti?
Pada hari ini (29/3/2023), AG menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AG resmi menjalani persidangan usai sebelumnya pihak keluarga David Ozora menolak permintaan damai melalui musyawarah diversi.
Pihak keluarga David Ozora menolak untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini di luar proses persidangan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa hakim langsung memutuskan untuk melaksanakan sidang yang pertama.
Djyuamto menyampaikan bahwa sidang AG pada hari ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk proses penyelesaian melalui diversi. Artinya sesuai dengan ketentuan UU, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (29/3/2023).
“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” sambung Djuyamto.
Djuyamto menyampaikan bahwa musyawarah diversi antara pihak AG dan keluarga David berlangsung sangat singkat, yakni hanya sekitar 30 menit saja.
Diketahui, musyawarah diversi tersebut berlangsung pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Kemudian, Djuyamto menerangkan bahwa persidangan AG pada hari ini berlangsung secara tertutup.
Selain itu, Djuyamto menyebut bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.***

Share this article
Kasus penganiayaan David Ozora masih didalami pihak kepolisian, AG, yang dalam hal ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.