AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru.
Seperti yang diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka.
Salah satunya adalah AG, yang dalam hal ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara Menanti?
Pada hari ini (29/3/2023), AG menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AG resmi menjalani persidangan usai sebelumnya pihak keluarga David Ozora menolak permintaan damai melalui musyawarah diversi.
Pihak keluarga David Ozora menolak untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini di luar proses persidangan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa hakim langsung memutuskan untuk melaksanakan sidang yang pertama.
Djyuamto menyampaikan bahwa sidang AG pada hari ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk proses penyelesaian melalui diversi. Artinya sesuai dengan ketentuan UU, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (29/3/2023).
“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” sambung Djuyamto.
Djuyamto menyampaikan bahwa musyawarah diversi antara pihak AG dan keluarga David berlangsung sangat singkat, yakni hanya sekitar 30 menit saja.
Artikel Terkait
Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE Dalam Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Video
APA Mantan Mario Dandy Dicecar 13 Pertanyaan Buntut Tudingan Sebagai Pembisik Penganiayaan David Ozora
Babak Baru! Masuk Tahap 1, Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib AG?
PANAS! Beri Sindiran Pedas pada Mario Dandy CS, Jonathan Ayah David Ozora: Mengemis Simpati Publik!