AYOJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya Tegas mengeluarakan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang melarang keras kegiatan tersebut.
Momen bulan ramadan memang kerap dimanfaatkan warga untuk melakukan amalan-amalan baik, salah satunya adalah sahur on the road.
Kegiatan ini sejatinya bertujuan baik, yakni dengan membagikan makanan dan minuman kepada mereka yang kurang mampu saat sahur tiba.
Namum belakangan kegiatan ini banyak disalahgunakan dengan oleh beberapa oknum yang malah membahayakan keselamatan orang lain.
Hal itu juga yang menjadi alasan Polda Metro Jaya melarang kegiatan SOTR ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama Sahur On The Road, yang mana tindakannya banyak yang negatif untuk dihentikan.
Baca Juga: Ternyata Nabi Muhammad Sempat Putuskan Salat Tarawih di Rumah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Tujuannya!
Irjen Fadil Imran mengatakan larangan Sahur On The Road selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah salah satu alasannya dilarangnya karena banyak sisi negatifnya.
Selain itu Fadil juga menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus ke bidang keamanan selama bulan suci Ramadan 2023.
Ia berharap situasi bulan suci Ramadan 2023 atau puasa di wilayah hukumnya lebih khusyuk sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Termasuk melarang menyalakan petasan, menutup tempat hiburan malam, hal itu merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk menjaga keamanan dan kenyaman masyarakat dalam beribadah.
Fadil juga mengungkapkan dirinya akan bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk mewujudkan hal tersebut.
Sebagai informasi, maklumat yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 134 poin 7 yakni konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***