AYOJAKARTA.COM - Arteria Dahlan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI mencecar PPATK dan menyinggung Mahfud MD soal transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 T.
Arteria Dahlan berani menyenggol Mahfud MD karena dinilai telah membocorkan laporan Rp 349 T transaksi janggal di Kemenkeu yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Senggolan Arteria Dahlan tersebut merupakan perwakilan suara dari DPR RI soal transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 T yang dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 T, DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Ivan Yustiavandana
Hal itu disampaikan Arteria Dahlan pada rapat DPR RI dengan PPATK Selasa 21 Maret 2023 lalu.
Arteria Dahlan bahkan menyudutkan Menko Polhukam Mahfud MD dengan ancaman pidana.
“Tapi bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) kan? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan ya? Bukan ya?” tegas Arteria seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Kamis (23/3).
Arteria kemudian membacakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di mana siapa saja bisa dipidana apabila membocorkan rahasia dokumen tersebut termasuk Mahfud MD.
“Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko Pak. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ujar Arteria.
“Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama Pak,” sambungnya.
Dalam rapat Arteria pun tegas menginstruksikan segala laporan harta kekayaan yang terindikasi TPPU sebelum masuk ke penyidik oleh PPATK haruslah dilaporkan kepada DPR RI.
Usai rapat dengan PPATK pada Selasa lalu, kini DPR RI juga akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait transaksi janggal Rp 349 T di Kemenkeu tersebut.
Pertemuan ketiga pejabat bersama DPR RI tersebut akan digelar pada 29 Maret 2023 mendatang.***