AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bukan korupsi.
Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal sebesar Rp 349 Triliun berasal dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Mahfud MD juga menerangkan bahwa transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun melibatkan 467 pegawai lingkungan Kemenkeu dari tahun 2009-2023.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu (22/3/2023), Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebutkan bahwa didalam TPPU pasti terdapat kejahatan di dalamnya.
Yudi menjelaskan bahwa dalam teknik investigasi terdapat teknik yang namanya follow the money atau ikuti uang.
Ia menerangkan bahwa untuk mengetahui transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun sangat mudah dilakukan karena ini berkaitan dengan transaksi rekening berupa uang sehingga dapat dengan cepat mengetahui siapa yang memberi, dan siapa yang menerima.
Baca Juga: Nah Lho! Komisi III DPR RI Segera Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T
“Berbicara tentang transaksi rekening, pembelian aset, tentang mobil mewah, memiliki motor mewah, itu kan berbicara mengenai uang,” katanya.
“Uang itu jelas sumbernya di mana, dalam teknik investigasi ada Teknik yang namanya follow the money, ikuti uang,” tambah Yudi.
Menurut Yudi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU tidak bisa berdiri sendiri. Ia menjelaskan bahwa di dalam TPPU pasti ada tindak pidana asalnya.
“Tindak pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada tindak pidana asalnya,” tuturnya.
Eks Penyidik KPK yang juga pegiat anti korupsi tersebut menyebutkan bahwa orang yang melakukan pencucian uang pasti dari hasil kejahatan dan tidak mungkin uang bersih.
“Karena orang tidak mungkin mencuci uang dengan uang yang bersih,” sebut Yudi.
“Mereka mencuci uang pasti dari hasil tindak pidana kejahatan,” tambahnya.
Yudi menjelaskan bahwa terdapat 26 kejahatan yang jelas di dalam TPPU menurut undang-undang, termasuk korupsi.
“Dalam Undang-Undang TPPU sudah jelas, ada sekitar 26 kejahatan yang jelas disitu, termasuk korupsi, penyuapan, sampai perpajakan dan bea cukai,” jelasnya.
“Termasuk penggelapan dan pemerasan,” sambung Yudi.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan bahwa terdapat transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun di lingkungan Kemenkeu.
Tetapi berdasarkan hasil pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ternyata transaksi janggal di Kemenkeu lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp 349 Triliun.***