Nah Lho! Komisi III DPR RI Segera Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T

- Rabu, 22 Maret 2023 | 07:18 WIB
Komisi III DPR RI akan segera memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. dpr.go.id)
Komisi III DPR RI akan segera memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. dpr.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Komisi III DPR RI akan segera memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Pemanggilan kepada Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan yakni tanggal 29 Maret 2023.

Komisi III DPR RI ingin memastikan dan meminta keterangan yang jelas kepada Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK soal transaksi janggal senilai Rp349 Triliun.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam! Sri Mulyani Ungkap 2 Sosok yang Terciduk Punya Transaksi Janggal 300 Triliun, Sentil PT BSI?

Diketahui kini jumlah transaksi janggal tersebut tadinya hanya bernilai Rp300 T namun rupanya ditemukan transaksi tambahan Rp49 T sehingga menambah jumlah transaksi ganjal sebesar Rp349 T.

Pemanggilan ketiga petinggi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahron.

“Tadi kami Komisi III rapat kerja karena PPATK adalah mitra kami, dan terkait dengan isu Rp 349 Triliun, dan tadi juga temen-temen bertanya sebenarnya terkait dengan Komite Nasional TPPU yang memang diketuai oleh Pak Menko, dan pak Ivan sendiri adalah sekretaris dan anggota ada Bu Menteri Keuangan” ujar Ahmad dalam siaran Kompas TV, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Bongkar Soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Ungkap 1 Surat PPATK Bernilai Rp 189 Triliun saat Covid

“Tadi saran temen-temen Komisi III mengundang Bu Menteri Keuangan rapat tanggal nanti 29 Maret, Tiga itu ada Pak Ivan, Menteri Keuangan, ada Pak Menko, yang tiga-tiganya adalah statusnya sebagai Komite Nasional TPPU,” imbuh Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad juga menyampaikan bahwa rapat di tanggal 29 Maret nanti, agendanya adalah menerima berkas informasi terkait transaksi janggal Rp349 T.

“Nanti tanggal 29, rapat bersamaan nanti dengan Pak Menko untuk kita terima dulu data terkait apa yang menjadi informasi kepada Ketua Komite Nasional TPPU (Mahfud MD). Dari 300an laporan, itu tadi Pak Ivan menyampaikan, 90 persen sudah diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Misteri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Pegiat Antikorupsi Sebut Poin Paling Penting

Tapi, jenis penyelesaian yang dilakukan, menurut Ahmad, pihak Komisi II DPR RI masih belum tahu.

Maka di tanggal 29 Maret mendatang, Ahmad menuturkan bahwa pihak Komisi III akan meminta penjelasan kepada ketiganya.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X