Metropolitan

Fantastis! Raup Uang hingga Rp 15 Juta, 2 Wanita Ditangkap Polisi atas Konten Asusila di Aplikasi Dream Live

Oleh: Zharifah Ardiana Selasa 14 Mar 2023, 20:05 WIB
2 Wanita Ditangkap Polisi karena Konten Asusila

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat dihebohkan atas penangkapan terbaru dari sub unit Cyber Crime, Satuan Reserse Kriminal, Polres Metro Jakarta Barat.

Hal ini terkait ditangkapnya dua wanita cantik pembuat konten asusila.

Tidak tanggung-tanggung, dua wanita yang bekerja sebagai host dalam konten siaran langsung atau live streaming berbau asusila tersebut telah mengantongi pundi-pundi rupiah dari Rp 6-15 juta.

Dikutip dari laman resmi Polres Metro Jakarta Barat oleh ayojakarta.com pada 14 Maret 2023, dua wanita yang berperan sebagai host ini juga ditangkap bersama satu orang laki-laki sebagai Kepala Agensi INFINITY 4EVER dengan inisial DSP yang berusia 33 tahun.

Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Sebar Video Asusila Venna Melinda karena Tak Dilayani, Termasuk Perilaku Revenge Porn?

Konten asusila yang dilakukan secara langsung atau live streaming melalui aplikasi Dream Live oleh dua perempuan berinisial LS (21) dan PP (19) membuat mereka diringkus oleh polisi.

Kasus konten asusila yang dilakukan melalui aplikasi Dream Live tersebut terbongkar saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun di antaranya akun @upil dan @yayang.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing PP alias Upil (sebagai Host), LS alias Yayang (sebagai Host), dan DSP (33) sebagai agensi.

Baca Juga: Waduh! Denny Darko Ramal Ada Artis yang Akan Terkena Skandal Asusila di Tahun 2023, Sebut Oknum Kuat?

Dari aplikasi tersebut, personel kepolisian melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku yang tersebar di beberapa tempat berbeda.

Ada 14 barang bukti yang berhasil disita, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, handphone, buku serta hasil screenshot konten asusila.

“Ada 14 barang bukti mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi,” kata Kompol Andri Kurniawan.

asBaca Juga: Heboh! Kamaruddin Simanjuntak Klaim Serahkan Bukti 6 Ribu Video Asusila Milik Dirut PT TASPEN ke Polisi

Aksi ketiganya tersebut sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan dan dari hasil live tersebut ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6-15 juta.

"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya,” terang Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan tersebut.

Selain tiga pelaku tersebut, polisi juga telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut terkait perannya masing-masing.

Baca Juga: Heboh! Video Asusila Mirip Rezky Aditya Durasi 4 Menit di Medsos, Netizen Banjiri Kolom Komentar Sang Artis

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyatakan bahwa penangkapan para pelaku merupakan tindakan tegas dalam memberantas kejahatan asusila yang dilakukan melalui aplikasi.

Ia menekankan bahwa siapapun yang melakukan tindakan serupa akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Fathul Amanah