AYOJAKARTA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara resmi menghentikan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer alias Bharada E.
LPSK menilai bahwa Richard Eliezer melanggar klausul perjanjian yang telah ditandatangani karena diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta dan ditayangkan secara eksklusif.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak LPSK melalui konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Diteriaki Warga Pakai Skincare Apa, Begini Reaksi Ganjar Pranowo
Selain itu pihak LPSK juga menyampaikan bahwa tidak memberikan izin untuk melakukan wawancara tersebut serta penayangannya di televisi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan bahwa wawancara Bharada E telah mendapatkan perizinan dari berbagai pihak.
Dalam penyampaiannya, Yasonna menambahkan bahwa proses wawancara Richard Eliezer telah memiliki izin resmi. Pihak Kemenkumham juga memastikan telah memberikan izin terkait wawancara tersebut.
Ia juga mengklaim bahwa mantan bawahan Ferdy Sambo ini tidak keberatan dengan wawancara oleh salah satu stasiun televisi swasta tersebut.
Baca Juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Punya 7 Sumber Kekayaan yang Mencengangkan
“Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikutip ayojakarta.commelalui YouTube KOMPASTV, Senin (12/3/2023).
“Dan saya dengar pembawa acara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin. Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi jadi tidak merasa ada arogansi sektoral,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa pihak Kemenkumham khususnya Ditjen Pemasyarakatan siap untuk membina dan melindungi Richard Eliezer.
Apalagi menurutnya Bharada E dalam menjalankan hukumannya tidak terlalu lama lagi di penjara.
“Sangat siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan. Yang berat-berat pun lebih dari situ,” ujar Yasonna.
“Ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya ya,” imbuhnya.
Bukan hanya pihak Kementerian Hukum dan HAM saja yang siap menjaga keselamatan dari Richard Eliezer.
Baca Juga: Hindari Erupsi, Pemerintah Kabupaten di Sekitar Gunung Merapi Harus Lakukan Hal Ini!
Pihak Polri juga menyatakan kesiapannya untuk tetap melakukan pengamanan dan penjagaan untuk Bharada E setelah perlindungannya dicabut LPSK.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyampaikan bahwa sejak awal mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah diamankan oleh Polri.
Menurutnya hal tersebut merupakan wujud komitmen Polri sejak awal kasus tersebut mencuat.
“Dari penyelidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri,” ujarnya.
“Dan sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer baik, ini wujud komitmen Polri dari awal,” imbuhnya.***