Metropolitan

BREAKING NEWS! AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan David

Oleh: Admin Rabu 08 Mar 2023, 22:24 WIB
Polda Metro Jaya kin tetapkan AG ditahan sebab dari kasus penganiayaan Mario Dandy pada David, statusnya diungkap.

AYOJAKARTA.COM - AG kekasih dari Mario Dandy kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan dan penahanan AG ini buntut dari kasus penganiayaan Mario Dandy pada David.

Dalam penganiayaan ini AG diduga memiliki peran untuk memancing David keluar rumah dan bertemunya.

Baca Juga: Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD Minta Dana Rp300 T Dilacak

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi termasuk AG.

Terbaru kini Polda Metro Jaya resmi menahan AG, disampaikan melalui Unit PPA Ditreskrimum

Sebelumnya, AG telah dilakukan pemeriksaan dari kepolisian terkait kasus penganiayaan David ini.

Baca Juga: Lagi! Anak Istri Flexing Barang Branded di Sosmed, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Incaran Publik

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ataupun pelaku, atas nama AG," dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas pada Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya AG telah diperiksa selama 6 jam sehingga ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Aksi Remaja Klitih Pembawa Clurit di Magelang Hingga Akhirnya Ditangkap, Sengaja Minum Miras

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," tambahnya.

Namun dengan pertimbangan kenyamanan AG memberikan sesuai dengan ketentuan anak di bawah umur.

"Artinya, kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak," ucapnya.

Baca Juga: Beredar Foto Nagita Slavina Berbikini di Sosmed, Netizen: Astagfirullah Kasihan Auratnya

"Sebagaimana diatur dalam sistim peradilan anak," tambah Kombes Pol Hengki Haryadi.

Bahkan demi menjamin pemenuhan hak-hak anak AG juga didampingi dari tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Meski begitu tetap ditetapkan penahanan pada AG setelah diperiksa selama 6 jam.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI tetapkan Putusan Banding Ferdy Sambo CS Dibacakan 12 April Mendatang!

"Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

"Malam ini diputuskan melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucapnya.

"Penahanan ini berdasarkan UU sistem peradilan anak," tandas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati