Metropolitan

Terkini! AG Jalani Pemeriksaan Perdana Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 08 Mar 2023, 18:39 WIB
Pelaku anak AG resmi menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu, 7 Maret 2023.

AYOJAKARTA.COM - Pelaku anak AG resmi menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu, 7 Maret 2023.

Pelaku anak AG hadir pada pukul 12.00 WIB siang di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiyaan terhadap David Ozora.

Pemeriksaan kepada AG hari sayangnya tidak terendus oleh awak media sehingga tidak ada media yang mampu mengabadikan momen kedatangannya.

Hingga pukul 16.00 WIB tadi, AG diketahui masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Manipulatif! Beredar Percakapan AG Ajak Bertemu David Sebelum Penganiayaan, Begini Respons Keluarga

Karena pelaku anak AG di sini dinilai masih dalam rentan usia anak-anak, pemeriksaan yang dilakukan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.

AG juga tidak hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, namun juga didampingi oleh beberapa lembaga terkait.

Di antaranya, ada Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga ada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seperti diketahui bahwa ini adalah pemeriksaan pertama AG setelah resmi ditetapkan sebagai pelaku anak.

Baca Juga: Kubu AG Sesali Tak Ada Pendampingan Hukum saat Diperiksa soal Penganiayaan David: Hanya Polres!

Setelah sebelumnya AG sudah sempat diperiksa di Polres Jakarta Selatan sebagai saksi.

Namun pada saat proses pemeriksaan, terbukti bahwa terduga pelaku ikut terlibat sehingga kasus ini ditarik oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Maret 2023 lalu.

Pada proses pemeriksaan kembali oleh Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menemukan fakta-fakta baru.

Ada keterangan-keterangan yang berbeda diantara para saksi, dan perbedaan keterangan dengan bukti baru seperti chat dan CCTV.

Sehingga dari hal tersebut pihak Polda Metro Jaya meningkatkan status dari AG dimana yang sebelumnya merupakan saksi menjadi pelaku anak.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy, AG Diperiksa Hari Ini Terkait Penganiayaan David Ozora

Selain itu ada juga tambahan pasal baru yang ditetapkan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan kepada David Ozora dengan pasal yang lebih berat.

Adapun pelaku anak AG diberikan pasal 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas diberikan hukuman yang lebih berat yaitu 12 tahun penjara.

Sedangkan ada hal yang paling menarik dari kasus ini yakni sosok APA yang diketahui merupakan sosok yang memberikan informasi kepada Mario.

Sayangnya pihak kepolisian masih belum membuka ke publik siapa sosok APA yang dimaksud dan bagaimana peran lengkapnya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana