AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum AG, kekasih dari pelaku penganiayaan David Ozora, mengungkapkan bahwa institusi pemerintah tidak ikut andil dalam proses hukum AG.
AG, yang berusia 15 tahun, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya setelah sejumlah fakta dan bukti baru terungkap.
Polisi menduga AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh pacar AG, Mario Dandy, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, kuasa hukum AG menyesalkan bahwa tidak ada pendampingan bagi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sonny Hutahaean selaku Kuasa Hukum AG menyatakan hingga saat ini pendampingan untuk AG dalam menjalani pemeriksaan hukum hanya pihak Polres.
"Jujur hingga saat ini yang benar-benar mendampingi AG dan benar ada hanya pihak Polres," Ujar Sonny Hutahaean dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.
AG akan diperiksa terkait kaitannya dengan kasus penganiayaan David Ozora di Polda Metro Jaya, tetapi sampai saat ini, institusi pemerintah masih belum ikut serta dalam proses hukum AG.
Kekasih Mario Dandy, pelaku penganiayaan David Ozora, telah ditangkap dan dijatuhi tahanan karena terlibat dalam kasus tersebut.
Mengingat umur AG masih dalam kategori anak atau di bawah umur, dengan begitu sesuai dengan ketentuan berlaku seharusnya didampingi oleh intitusi perlindungan anak untuk proses pendampingan hukum.
"Kita mau menegaskan belom ada institusi pemerintah yang benar-benar datang untuk mendampingi klien kami," Tegas Sonny.
Meskipun AG masih di bawah umur, dia tetap dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam proses hukum.
Baca Juga: Mantap Bercerai, Aldilla Jelita Menghindar Saat Indra Bekti lakukan Hal ini Padanya...
Kuasa hukum AG berharap bahwa institusi pemerintah akan memberikan dukungan dan pendampingan yang diperlukan untuk AG dalam proses hukum ini.***

Share this article
Kubu AG yang merupakan kuasa hukum yakni Sony Hutahaean menyesalkan belum ada pendampingan hukum saat diperiksa Polisi.