AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani harus ikut kerepotan.
Pasalnya, Kementerian Keuangan seakan terkena imbas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh anak pegawai DJP.
Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka dari kasus ini adalah anak dari pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Karena Aniaya David, Mahfud MD: Tidak Cukup!
Tidak hanya karena Mario Dandy memiliki ayah seorang pegawai DJP, tapi juga karena ia kerap pamer harta di media sosial.
Kekayaan Rafael Alun mendadak terendus oleh publik usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Akibatnya, Sri Mulyani pun mengecam gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan oleh pegawainya.
Usai terkena imbas karena masalah tersebut, Sri Mulyani seakan mendapat banyak PR dari berbagai pihak.
Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Pasti Ada Main di Belakang!
Baru-baru ini, Sri Mulyani diminta untuk berbenah pegawai yang mempunyai rangkap jabatan.
Hal tersebut diminta oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).
Permintaan ini muncul karena maraknya aksi pamer harta yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gunardi Ridwan selaku Tim Data dan Riset Seknas FITRA menyampaikan bahwa Sri Mulyani harus menyoroti status pegawai Kemenkeu yang memiliki rangkap jabatan.
Pasalnya, rangkap jabatan tersebut membuat pegawai Kemenkeu mendapatkan upah ganda.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat Kemenkeu saat ini.
“Menteri Keuangan harus menetapkan status ASN yang memiliki rangkap jabatan karena ASN tersebut mendapatkan gaji ganda, hal ini bertentangan dengan semangat Kementerian Keuangan untuk menjaga kualitas belanja publik,” kata Gunardi dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Harga 3 HP Flagship Samsung Terbaru Maret 2023, Ada yang Turun Nyaris Rp 2 Jutaan
Tidak hanya itu, FITRA juga menyoroti ASN yang merangkap jabatan di BUMN.
Ia meminta kepada Sri Mulyani agar bisa menerapkan sanksi kepada pegawai yang merangkap jabatan sesuai dengan peraturan Administrasi Pemerintahan.***