AYOJAKARTA.COM – Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga kini masih ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Dua tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo dan temannya, yakni Shane Lukas.
Selain itu polisi juga sudah menetapkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo.
Ketiga orang yang terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora terancam dikenakan pasal-pasal yang berat, khususnya Mario Dandy.
Kini kasus penganiayaan tersebut menjadi sorotan masyarakat hingga tokoh-tokoh publik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga ikut bersuara mengenai kasus ini.
Dalam kasus ini, Mario Dandy awalnya dikenakan pasal Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju apabila Mario Dandy diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurutnya, akan lebih tepat apabila Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 atau 355.
“Saya kurang setuju sih kalau pasal yang dikenakan itu penganiayaan, biasa pasal 351, maksimal 5 tahun, mungkin nanti banyak yang meringankan,” kata Mahfud dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Merry Riana pada Sabtu (4/3/2023).
“Kasih yang lebih berat lagi 354 atau 355 sehingga bisa ancamannya 8 tahun atau 12 tahun,” sambungnya.
Kini, pihak kepolisian sudah menambahkan pasal terberat kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Meski Mario Dandy terancam hingga 12 tahun penjara, Mahfud berujar bahwa hukuman tersebut tidak cukup.
Ini karena Mahfud menilai apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sangatlah jahat.
Menurutnya, dalam menangani hal ini pihak berwajib harus memberikan ketegasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Itupun kalau saya melihat kejahatannya tuh nggak cukup 12 tahun. Bagaimana, orang nggak berdaya, ditendang, dan itu dipancing datang ke situ dan sebagainya,” ujarnya.
“Negara harus tegas, ada kalanya filsafat pemidanaan itu membuat orang terdidik, sadar, menjadi baik. Tapi ada kalanya kita harus berbuat tegas dan juga sangat keras untuk mendidik orang lain di sekitarnya,” tutupnya.***

Share this article
Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju apabila Mario Dandy diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.