Metropolitan

Bukan Tersangka, Ini Dasar Polisi Sebut AG Sebagai 'Anak Berkonflik dengan Hukum' di Kasus Penganiayaan David

Oleh: Admin Jumat 03 Mar 2023, 13:08 WIB
AG ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David Ozora

AYOJAKARTA.COM - Kekasih Mario Dandy, AG kini telah ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Seperti diketahui, AG diduga terlibat penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan kekasihnya Mario Dandy.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv pada Jumat (3/3/2023) Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan status AG yang awalnya sebagai saksi kini menjadi pelaku.

Baca Juga: AG Pelaku Penganiayaan Terhadap David Ozora Tak Bisa Langsung Mendekam di Penjara, Ini Penyebabnya

Dalam paparannya, Hengki Haryadi tidak menyebut AG sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi mengatakan bahwa anak di bawah umur ini tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Status AG Dinaikkan! Kriminolog Sebut Peran Netizen yang Luar Biasa di Kasus Penganiayaan David: Polisi Goyah

Bukan tanpa alasan, pernyataan Hengki Haryadi ini ternyata sudah berdasar pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal tersebut berbunyi: "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"

AG sendiri saat ini masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: AG Ditetapkan Sebagai Pelaku dan Berhadapan dengan Hukum! Berapa Lama Pacar Mario Dandy Ini Akan Dihukum?

Terkait hukuman, polisi menyebut bahwa AG berpotensi dijerat pasal berlapis.

"Kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," terang Hengki.

Di sisi lain, Mario Dandy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan ini.

Akibat ulahnya, David Ozora hingga kini masih mengalami koma.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati