AYOJAKARTA.COM – Babak baru kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini telah terlihat.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai pajak kini telah didalami Polda Metro Jaya.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG.
Status AG kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi anak.
Meski terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, AG tidak bisa langsung masuk penjara.
Ini mengingat kondisi AG saat ini masih masuk dalam kategori di bawah umur.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Air Maryati buka suara.
Ai menjelaskan bahwa pihak KPAI akan terus memantau kasus penganiayaan terhadap David.
Soal AG dijebloskan ke dalam penjara usai berstatus sebagai pelaku, hal itu tidak akan bisa dilakukan apabila tidak memenuhi syarat penahanan anak.
Terdapat tiga syarat penahanan anak yakni pelaku tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana berikutnya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Tersangka Bertambah! Polisi Tambahkan Pasal Baru Untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG
“Misalnya pertama ada jaminan orang tua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif,” kata Ai, dikutip AyoJakarta.com dari serang.suara.com pada Jumat, 3 Maret 2023.
Walaupun demikian, Ai menyadari bahwa banyak masyarakat yang ingin AG mendekam di balik jeruji besi untuk menghukum segala perbuatannya.
KPAI menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi serta memantau kinerja kepolisian terkait kasus ini.
Terlebih agar hak-hak AG sebagai pelaku tidak dilanggar mengingat ada aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora
“kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan residivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Nantinya apabila AG harus menjalani penahanan maka ia akan dibawa ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama proses penyidikan dan persidangan berjalan.***

Share this article
Soal AG dijebloskan ke dalam penjara usai berstatus sebagai pelaku, hal itu tidak akan bisa dilakukan apabila tidak memenuhi syarat.