Metropolitan

Update Pemeriksaan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Tak Semua Bisa Ditindak Lanjuti…

Oleh: Awit Wiarni Kamis 02 Mar 2023, 16:30 WIB
Update Kasus Rafael Alun Trisambodo oleh KPK

AYOJAKARTA.COM – Pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo masih terus diperiksa oleh KPK karena ada kecurigaan pencucian uang dari jumlah kekayaan yang tidak wajar.

Rafael Alun Trisambodo telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (1/3/2023) untuk mengklarifikasi harta kekayaan miliknya antara LHPKN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan harta sebenarnya.

Pihak KPK melalui Pahala Nainggolan secara terbuka memberikan informasi terkini terkait dengan permintaan pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Sepucuk Surat Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum: Ada Saatnya Pergi, Ada Saatnya Kembali, Ungkap Balas Dendam?

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KPK RI (2/3/2023), salah satu hal yang disampaikan oleh Pahala Nainggolan adalah pemeriksaan dan klarifikasi ini harus dilakukan secara berkala, jadi Rafael tidak hanya akan melakukan klarifikasi 1 kali saja.

“Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali karena pasti (akan dilakukan) lagi,” ujar Pahala.

Dalam pemeriksaan, data Rafael akan diklarifikasi menggunakan aplikasi dan juga oleh pemeriksa. Ternyata KPK sudah pernah memeriksa Rafael pada tahun 2018 untuk periode 2015 – 2018.

KPK mengaku bahwa dalam pemeriksaannya waktu itu pihaknya memiliki keterbatasan mengenai sumber harta Rafael Alun.

Baca Juga: Selamat! Laba Bersih BRI Terbang Tinggi, Tembus Angka Rp50 Triliun, Terbesar Dibanding Bank Lainnya!

“Kami punya keterbatasan menjangkau dari mana semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, kita bilang ini kita periksa,” ujar Pahala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan pengecekan ke lapangan oleh KPK ditemukan adanya kesesuaian, tidak ada harta di luar dari data yang dilaporkan.

Meskipun demikian KPK mengendus adanya kejanggalan dengan melihat keaktifan transaksi pada rekening yang bersangkutan.

Baca Juga: Ramadan Sebentar Lagi dan Cuaca Ekstrem Masih Membayangi, Simak Tips Berikut agar Tetap Sehat!

“Tapi kok kita merasa dengan angka dan kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayanya ada yang nggak pas nih, waktu itu 2019 kita datang,” ujar Pahala.

Diduga karena adanya keterbatasan pergerakan KPK dalam melakukan pemeriksaan maka tidak ada tindak lanjut meskipun ada kecurigaan.

“Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu,” ungkap Rafael.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Pahala maka diketahui bahwa Rafael baru saja menjadi wajib lapor pada tahun 2011 dikarenakan pada tahun itu ia memiliki jabatan yang mengharuskannya melaporkan kekayaan.

Baca Juga: Viral Bus BPK RI Main Terobos Antrean Tol Exit Desari, Warganet: Awas Nanti Diaudit!

Oleh karena itu LHKPN tidak memiliki wewenang harta kekayaan Rafael sebelum tahun 2011. Dengan fakta ini maka KPK menyatakan bahwa tidak bisa menindak lanjuti kasus ini dengan mudah.

“Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindak lanjuti dengan mudah dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya,” ujar Pahala.***

 

Reporter Awit Wiarni
Editor Irma Joanita