Metropolitan

Sri Mulyani Pantau Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, KPK Sudah Beri Tenggat Waktu

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 02 Mar 2023, 07:32 WIB
Kemenkeu Sri Mulyani

AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai pajak, yakni Mario Dandy, seakan membuat ketar-ketir pekerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bagaimana tidak, sejak kasus penganiayaan tersebut viral banyak netizen yang menyebut bahwa Mario Dandy kerap pamer harta.

Mario Dandy yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo harus menjadi sorotan publik dan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Uang Anies Baswedan Sebesar Rp23,3 Triliun Disita Sri Mulyani Karena Berbau Korupsi! Ini Fakta Apalagi?

Pasalnya, diketahui Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan dengan nilai yang fantastis, yakni Rp 56 miliar.

Akibatnya, banyak masyarakat yang juga menyoroti harta kekayaan pegawai di lingkungan Kemenkeu yang lain.

Tidak hanya masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut menyoroti kekayaan para pegawainya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Dirjen Pajak, Ketua IMI Bamsoet Buka Suara: Tak Boleh Melarang Hobi!

Kini, Sri Mulyani akan mengawasi pegawainya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahkan (pegawai) yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan,” kata Sri Mulyani dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (2/3/2023).

Pengawasan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kemenkeu inti tidak semata-mata dilakukan akibat kasus penganiayaan anak Rafael Alun.

Baca Juga: Waduh! Sri Mulyani Sentil Pegawai Pajak yang Suka Pamer Naik Moge

Diketahui pengawasan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 di mana Sri Mulyani menjabat kembali sebagai Menteri Keuangan.

Di samping itu, KPK memberikan tenggat waktu untuk pegawai Kementerian atau lembaga lain untuk menyerahkan LHKPN tahun 2022 sesegera mungkin.

Untuk penyerahan LHKPN tersebut, KPK memberikan batas waktu paling lambat pada Maret 2023.

Akan tetapi khusus di lingkungan Kemenkeu, Sri Mulyani sudah mengimbau agar para pegawainya meyerahkan LHKPN lebih awal pada akhir Februari 2023.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris