Metropolitan

Pacar Mario Dandy Berlindung ke KPAI, Komisioner KPAI: Perlindungan dalam Hal Apa?

Oleh: Linda Wati Selasa 28 Feb 2023, 06:10 WIB
Sosok AG, pacar Mario Dandy dikabarkan meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

AYOJAKARTA.COM -- Sosok AG, pacar Mario Dandy belakangan menjadi perbincangan warganet.

Usai kasus penganiayaan kepada David, pacar Mario Dandy disebut-sebut menjadi awal adanya kejadian tersebut.

Adanya isu itu, sosok AG selaku pacar Mario Dandy pun viral dan menjadi bulan-bulanan netizen.

Baca Juga: Mario Dandy Diduga Punya Bisnis Indekos Bulanan dan Harian, Ini Fasilitas dan Peraturan yang Harus Dipatuhi

Namanya terus viral dan terus mendapat tekanan dari publik membuat adanya kabar bahwa sosok AG meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Seperti diketahui, sosok AG ini masih di bawah umur, sehingga wajar jika ia meminta perlindungan kepada KPAI.

Ai Maryati, selaku Komisioner KPAI mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat permohonan secara resmi dalam meminta perlindungan untuk sosok AG tersebut.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Ketar-ketir, Ayah David Ungkap Miliki Bukti Keterlibatan Sosok AG: Tunggu Kejutan Baru!

Namun untuk informasi secara lisan sudah ia dengar, sebab tiga hari sebelumnya telah viral dan dikabarkan akan ke KPAI.

“Sehingga sampai saat ini saya belum menerima secara resmi ini yang sebetulnya kami dapat dari teman-teman kantor,” ujar Ai Maryati dalam siaran TV One, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, 28 Februari 2023.

Terkait adanya informasi permohonan perlindungan, tentu menjadi penilaian pihak KPAI terkait treatment yang akan diberikan bagaimana.

Baca Juga: Megah! Begini Penampakan Rumah Mewah Milik Ayah Mario Dandy di Jogja, Ternyata Capai 2000 meter Persegi

Hal ini tentu akan dilihat bagaimana konteks permasalahan terhadap anak tersebut.

“Perlindungan dalam hal apa, tentu ini yang harus saya lihat verifikasi apa yang diharapkan,” kata Ai.

“Kita semua kan melihat proses hukum itu dalam tiga hal kalau anak ini dalam sistem peradilan pidana anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, dan anak sebagai saksi ini konteksnya apa dulu,” tambahnya.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Mahfud MD Kini Kawal Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Mario Dandy Satrio

Sehingga untuk sosok AG disebut bahwa kemungkinan ada keperluan terkait lingkungan keluarga yang dalam hal ini kekasih Mario masih menjadi seorang pelajar dan saksi.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana