AYOJAKARTA.COM - Saat ini Kamis 23 Februari 2023 sedang berlangsung sidang vonis anak buah Sambo yakni Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria merupakan terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) yang terseret hukum akibat menuruti perintah Ferdy Sambo.
Ketiga terdakwa beserta tiga terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan lainnya harus ikut merasakan sanksi dari perbuatan mereka.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Eliezer, Martin Lukas Simanjuntak: Sudah Tepat Alasannya...
Lalu apa saja peran Anak Buah Sambo sehingga harus terjerat kasus obstruction of justice?
Dan apakah vonis yang diterima oleh para terdakwa sesuai dengan tuntutan hakim?
Berikut menengok kembali peran dan tuntutan para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Ferdy Sambo seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Metro TV.
1. Hendra Kurniawan
Peran:
- Mengamankan saksi-saksi seperti Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
- memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran CCTV si sekitar.
- Meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV menunjukkan sebaliknya.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Eliezer, Martin Lukas Simanjuntak: Sudah Tepat Alasannya...
Tuntutan JPU:
Hendra Kurniawan mendapatkan tuntutan hukumn oleh jaksa penuntut umum yakni hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Subsider 3 bulan kurungan dengan tuntutan pidana dikurangi masa penahanan.
2. Agus Nur Patria
Peran:
Koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo.
Tuntutan JPU:
Pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Chuck Putranto
Peran:
Mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: TOK! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Tuntutan JPU:
Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Baiquni Wibowo
Peran:
Mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Yosua.
Tuntutan JPU:
Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Arif Rahman Arifin
Peran:
Dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga rusak.
Mengetahui rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Tuntutan:
Dituntut pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
6. Irfan Widyanto
Peran:
Mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU:
Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Itulah peran dan tuntutan para terdakwa obstruction of justice.
Mari menunggu hasil sidang vonis OOJ apakah sesuai tuntutan Jaksa.***