AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan daripada terdakwa lain atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni hanya 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini merupakan buah dari kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut, yang mana dirinya berkontribusi dan konsisten selama masa persidangan.
Putusan vonis ini tentunya menjadi petimbangan atas nasib Richard Eliezer sebagai anggota polri yang akan ditentukan dalam sidang etik.
Baca Juga: Update Ledakan Hebat di Blitar Diduga Petasan, 25 Rumah Hancur 4 Orang Tewas
Sebagaimana disampaikan Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas, setelah dijatuhkannya vonis kepada Richard Eliezer maka akan ditindaklanjuti dengan sidang etik.
"Selah vonis ini inkrah, akan ditindaklanjuti dengan sidang etik, dalam sidang tersebut tentunya akan dipertimbangkan bagaimana kontribusi Eliezer ketika mengungkap kasus Duren Tiga," ujar Benny Mamoto ketua Harian Kompolnas.
Menurut Benny Mamoto, kontribusi Richard Eliezer yang sangat signifikan, dan kejujurannya dalam mengungkap kasus tersebut, serta fakta yang terungkap dalam pengadilan akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang etik.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Lawan Vonis Hakim dan Ajukan Banding, Bagaimana Hasilnya?
"Kontribusi yang bersangkutan (Richard Eliezer) sangat signifikan, dan ada keberanian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, ini tentunya akan menjadi bahan pertimbangan," ungkap Benny Mamoto.
"Disamping itu, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, tentunya dalam sidang etik juga akan menjadi pertimbangan, hal-hal yang tidak hanya meringankan yang bersangkutan, tetapi komitmen yang bersangkutan untuk membantu dalam penegakkan hukum ini sudah terbukti," sambungnya.
Akan tetapi menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto ada peraturan kepolisian terkait nasib Richard Eliezer sebagai polri, yang merujuk pada peraturan pemerintah no 1 tahun 2003.
Baca Juga: Contoh Surat Sakit Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA: Izin Tidak Masuk atau Sakit
"Peraturan kepolisian harus merujuk peraturan pemerintah tahun 2003 yang mensyaratkan hanya dipidana," ujar Bambang Rukminto.
"Seseorang yang telah melakukan tindak pidana ya sudah layak di PTDH. Hukuman satu setengah tahun tidak menghapuskan fakta bahwa dia yang melakukan penembakan yang mengakibatkan rekannya sendiri meninggal dunia," sambungnya.
Kemudian menurut Bambang Rukminto, meskipun Richard Eliezer telah menerima kontribusi vonis yang ringan, namun terkait profesinya sebagai polri tetap harus ikuti peraturan.
"Kontribusi itu sudah diberikan hadiah oleh hakim dengan hukuman satu setengah tahun. Artinya jika Richard Eliezer tidak menjadi Justice Collaborator maka hukumannya adalah lebih dari 20 tahun, minimal 20 tahun," ujar Bambang Rukminto.
Baca Juga: Nikita Mirzani sebut Vonis Bharda E Hakim Terbuai Netizen: Jujur Karena Takut Hukuman Mati
"Tapi terkait profesi harus tegak lurus, polisi ini adalah penegak hukum, penegak aturan, kalau kemudian aturan ini dilanggar sendiri oleh kepolisian," sambungnya.
Bahkan, Bambang Rukminto menyatakan bahwa status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator ini dapat menjadi presiden buruk kedepannya dalam ranah kepolisian jika ia kembali menjadi anggota polri.
"Terkait status Richard Eliezer yang sebagai Justice Collaborator ini akan menjadi presiden buruk ke depan, karena hal serupa akan bisa terjadi," sambungnya.***