AYOJAKARTA.COM – Meski telah dinyatakan sah dan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi megajukan banding terhadap vonis yang diberikan Hakim.
Putri Candrawathi telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023) atau 3 hari setelah dijatuhi vonis.
Tidak hanya terdakwa Putri Candrawathi saja yang melakukan banding, terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah melakukan banding.
Baca Juga: Nikita Mirzani sebut Vonis Bharda E Hakim Terbuai Netizen: Jujur Karena Takut Hukuman Mati
Sedangkang Richard Eliezer yang memiliki status justice collaborator dan mendapat hukuman ringan yaitu 1 tahun 6 bulan, memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Dengan begitu vonis untuk Richard Eliezer dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Informasi ini disampaikan oleh Djuyamto sebagai Humas PN Jakarta Selatan.
Menanggapi Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya yang mengajukan banding, Ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menanggapi dengan bijak.
Menurutnya upaya yang dilakukan oleh Putri merupakan upaya hukum yang legal dan merupakan hak dari terdakwa.
“Itulah salah satu hak dari pada terdakwa kepada setiap warga negara mengajukan hak-haknya banding,” ujar Samuel Hutabarat.
“Itu hak mereka, ya kita hargai apa hak-hak mereka,” lanjutnya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (20/2/2023).
Sama halnya dengan Martin Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua yang mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh Putri dan terdakwa lain merupakan sebuah hak.
Bahkan sebelum vonis untuk para terdakwa dibacakan, Martin Simanjuntak mewakili keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga korban akan menerima apapun keputusan hukum.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan 24: MU Libas Leicester City di Old Trafford, Rashford Cetak Brace
Jadi pihak keluarga Yosua pun tentu akan menghormati keputusan hukum setelah banding apabila hukuman para terdakwa menjadi lebih ringan.
Martin Simanjuntak menjabarkan bahwa dirinya belum bisa menerka-nerka vonis akhir yang akan didapatkan oleh terdakwa kasus pembunuhan Yosua yang melakukan banding.
Karena masih ada proses yang cukup panjang sebelum vonis akhir ditentukan karena perlu melewati penyerahan memori banding dan pemeriksaan.
“Kita percayakan kepada sistem peradilan pidana kita karena ini sudah diatur oleh Undang-undang gitu ya,” ujar Martin Simanjuntak, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (20/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Tidak Akan Dihukum Mati! Apa Alasannya?
Diketahui bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman penjara 20 tahun, Ricky Rizal mendapatkan vonis hukuman penjara 13 tahun, Kuat Maruf mendapat vonis hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapat vonis hukuman ringan yaitu penjara 1,5 tahun.
Menurut Martin Simanjuntak perjalanan banding ini masih panjang karena para terdakwa masih harus menyerahkan memori banding dan kemudian akan ada pemeriksaan jadi hasil dari banding belum bisa dipastikan.***

Share this article
Sama halnya dengan Martin Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua yang mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh Putri.