Metropolitan

Geger! Tak Sanggup Usai Divonis 20 Tahun, Putri Candrawathi Memutuskan Bunuh Diri, Benarkah?

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 17 Feb 2023, 21:04 WIB
Putri Candrawathi dikabarkan tidak sanggup dengan vonis 20 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

AYOJAKARTA.COM – Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi telah menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim menetapkan vonis 20 tahun bagi terpidana Putri Candrawathi.

Sontak saja vonis bagi terdakwa Putri Candrawathi tersebut cukup mengejutkan banyak pihak khususnya publik.

Baca Juga: Bongkar Misteri Uang di Rekening Brigadir J, Milik Putri Candrawathi? Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan!

Lantaran pada sidang tuntutan, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana 8 tahun oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kini terpidana Putri Candrawathi dikabarkan tidak sanggup dengan vonis 20 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Bahkan karena tidak sanggup dengan vonis tersebut, Putri Candrawathi dikabarkan bunuh diri.

Kabar jika Putri Candrawathi bunuh diri karena tidak sanggup dengan vonis 20 tahun tersebut diunggah oleh kanal YouTube RODA POLITIK pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada 3 Kubu yang Sakit Hati: Termasuk Ajudan

Unggahan video di YouTube tersebut diberi judul “INNALILAHI TAK SANGGUP DIHUKUM 20 TAHUN PENJARA AKHIRNYA NEKAT BUNUH DIRI??”.

Kemudian pada thumbnail video juga disertakan caption “BREAKING NEWS TAK SANGGUP DIHUKUM 20 TAHUN AKHIRNYA IBU PC NEKAT BUNUH DIRI”. 

Selain thumbnail yang menginformasikan jika Putri Candrawathi bunuh diri karena tak sanggup divonis 20 tahun, terdapat juga foto Putri Candrawathi tengah mengenakan rompi merah dan masker tergeletak di pangkuan seorang wanita muda yang disebut adalah anak sulungnya.

Lalu di sebelah Putri Candrawathi juga terlihat sosok Ferdy Sambo seperti berlutut dan memperhatikan istrinya tersebut.

Baca Juga: Bikin Pilu, Viral Pesan Trisha Eungelica Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hakim

Background foto tersebut juga memperlihatkan sekelompok anggota polri yang sepertinya tengah mengamankan keadaan.

Lantas benarkah kabar yang disampaikan oleh YouTube RODA POLITIK tersebut? 

Setelah dilakukan penelusuran dan ditonton hingga akhir, informasi yang disampaikan dalam video berdurasi 8 menit 6 detik tersebut adalah salah.

Isi dalam video tersebut justru memperlihatkan prose sidang vonis bagi terdakwa Richard Eliezer yang berlangsung pada Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jaksel.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim dalam video tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Alasan Sakit Hati Putri Candrawathi ke Yosua: Minta Dimanja-manja tapi Ditolak!

Kemudian ada juga video lain seperti momen saat Richard Eliezer bersujud dan meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J.

Lalu terlihat juga momen saat Richard Eliezer memberikan kesaksian atas skenario pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Tidak ada sama sekali video yang menginformasikan jika Putri Candrawathi bunuh diri karena tidak sanggup usai divonis 20 tahun oleh hakim.

Sehingga dari seluruh penjelasan tersebut bisa disimpulkan jika berita tersebut mengandung konten yang menyesatkan dan dikategorikan sebagai hoaks.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana