Metropolitan

Terjawab! Inilah Arti Inkrah Terkait Keputusan Jaksa Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 17 Feb 2023, 17:31 WIB
Jampidum Fadil Zumhana menyampaikan jika putusan untuk tidak banding atas vonis Richard Eliezer bersifat inkrah.

AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah mencapai babak akhir.

Seluruh terpidana atas kasus kematian Brigadir J sudah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari kelima terpidana, Richard Eliezer diketahui mendapat vonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Jefri Nichol Perankan Eliezer, Ini Deretan Aktor Film Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Netizen

Atas vonis Richard Eliezer tersebut, pihak Kejagung RI telah menyampaikan secara resmi bahwa tidak akan mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer.

Pastinya, keputusan pihak Kejaksaan yang tidak akan mengajukan banding tersebut bisa membuat Richard Eliezer beserta keluarga dan pihak penasihat hukumnya bisa bernafas lega.

Soal keputusan jaksa untuk tidak banding tersebut disampaikan langsung oleh Jampidum Kejari Fadil Zumhana melalui konferensi pers.

Salah satu hal yang menjadikan pertimbangan besar pihak jaksa tidak ajukan banding soal vonis Richard Eliezer adalah sikap dari keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Pasca Vonis Hakim, Ibu Brigadir Yosua: Richard Eliezer Dipakai Tuhan Menjadi Orang yang Bertaubat

Pihak keluarga almarhum Brigadir J yakni kedua orang tua Yosua telah dengan ikhlas memaafkan Richard Eliezer.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, Ibu Yosua Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan,” ungkap Fadil Zumhana, dikutip dari Suara.com.

“Dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu,” lanjutnya.

Sehingga dengan resmi pihak Kejagung melalui Jampidum Fadil Zumhana menyatakan dengan resmi tidak akan ajukan banding atas vonis Richard Eliezer.

Baca Juga: Ronny Talapessy Ceritakan Awal Dirinya Dampingi Richard Eliezer: Ada Ketakutan dan Keraguan

“Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar Penasihat Hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding, inkrahlah keputusan ini sehingga mempunyai kekuatan tetap dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf saya ulangi korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua,” tegas Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers.

Dalam pernyataannya tersebut, Fadil Zumhana menyampaikan jika putusan untuk tidak banding atas vonis Richard Eliezer tersebut bersifat inkrah.

Lantas apakah sebenarnya yang dimaksud inkrah dalam putusan pihak Kejaksaan terkait vonis Richard Eliezer tersebut?

Baca Juga: Pro dan Kontra Vonis Richard Eliezer, Orang Tua Brigadir J Beri Tanggapan Menyayat Hati: Siapa yang Rela?

Arti Inkrah

Dihimpun dari berbagai sumber, maksud dari inkrah adalah tidak adanya upaya hukum lain yang bisa mengubah vonis Majelis hakim terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J.

Bisa diartikan juga, jika suatu putusan sudah bersifat inkrah, dalam hal ini tidak ada banding dari pihak terdakwa maupun jaksa maknanya, keputusan tersebut sudah bersifat tetap dan bisa diterima oleh semua pihak.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana