AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis oleh Hakim.
Bharada E divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, pada 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Vonis Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 12 tahun penjara.
Tentunya ini menjadi kabar bahagia baginya dan tunangannya, Ling Ling.
Diketahui, saat pleidoi Bharada E sempat meminta maaf dan meminta Ling Ling untuk menunggunya.
Pemilik nama lengkap Duce Maria Angelina Christanto ini ternyata sudah bersama dengan Richard Eliezer selama 4 tahun.
Ya, Ling ling akan setia menunggu Richard Eliezer, meski rencana pernikahan tahun ini gagal.
Namun setelah majelis hakim memutuskan hanya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, rencana tersebut kembali bangkit bahkan kali ini ada sosok yang ingin mensponsori yakni Hotman Paris.
Pengakuan tersebut diungkap Hotman Paris dalam sebuah acara TalkShow di stasiun televisi, Kamis (16/2/2023).
Di depan ibu dari Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, pengacara perlente itu berjanji.
"Ya nggak apa apa aku yang bayarin," kata Hotman Paris.
Diakui Rynecke, putranya itu sebenarnya telah memiliki rencana menikahi sang tunangan di tahun 2022.
Namun, rencana itu gagal terlaksana karena Bharada E tersangkut dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebenernya rencana mereka mau menikah tahun ini, di menado, tapi karena tertunda karena masalah ini, jadi.." ujar sang ibunda kepada Hotman Paris.
Hotman Pais sempat berkelakar jika pernikahan keduanya dibikin di sebuah stasiun televisi saja.
"Kita jemput dari penjara pas hari itu," katanya.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Sebelum pembacaan vonis, sang tunangan berjanji akan setia menunggunya hingga bebas dari tahanan. ***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul 'Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E'