AYOJAKARTA.COM -- Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Richard dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam vonis kali ini ada momen mengharukan saat mantan pengacara Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak terlihat beberapa kali menyapu air matanya.
Baca Juga: Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Wahyu Imam seperti dilihat AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambung Hakim Ketua diikuti sorak-soraki pendukung Richard yang hadir di persidangan.
Hakim menambahkan pidana penjara tersebut sudah termasuk pengurangan masa tahanan selama mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga: Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sontak usai mendengarkan vonis tersebut, Richard Eliezer menangis bahagia karena vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan terhadap terpidana Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Pada vonis hari ini, ada beberapa poin penting yang dibacakan oleh Hakim salah satunya yakni mengabulkan status Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator.
Hakim beralasan bahwa kesaksian Richard Eliezer selama persidangan memberikan kebenaran fakta terkait tidak adanya titik terang sejak awal kasus tersebut dipersidangkan.
Hingga pada akhirnya terpidana Richard Eliezer berani mengambil segala resiko untuk membuka "kotak pandora" atas fakta sebenarnya yang terjadi dalam kasus tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak, yang hadir mendampingi kedua orang tua almarhum Brigadir J terlihat tak kuasa menahan air matanya saat Hakim mengabulkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama, Justice Collaborator serta berhak mendapat penghargaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," ungkap hakim Alimin Ribut Sujono.
Kamaruddin Simanjuntak yang juga ikut mengajukan permohonan status JC, akhirnya menangis bahagia saat hakim menyatakan menerima dan mengabulkan status tersebut yang memang layak diberikan terhadap Richard Eliezer.
Diketahui bersama, Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang dijatuhi hukuman vonis oleh hakim. Sebelumnya Ferdy Sambo telah dijatuhi pidana hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
Selain itu, terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf, masing-masing dijatuhi vonis hukuman pidana 13 tahun dan 15 tahun penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan.