AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari ini, 15 Februari 2023 telah divonis oleh Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam hal ini Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasus yang menjerat Bharada E juga melibatkan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan telah divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023.
Baca Juga: Hakim Akui Status Justice Collaborator dalam Vonis Richard Eliezer, Publik Bersorak Rayakan Keadilan
Vonis penjara Bharada E ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim dilansir dari tayangan KOMPAS TV pada Rabu, (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Hakim.
“Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Hakim.
Masa penahanan itu ditetapkan Hakim dengan mempertimbangkan Bharada E sebagai Justice Collaborator.
“Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” pungkas Hakim.
Diwaktu yang bersamaan, saat Hakim membacakan vonis kepada Bharada E, ruang sidang penuh sorakan gembira dari peserta sidang.
Mendengar hal tersebut Richard tangis harus Eliezer pecah di persidangan.
Baca Juga: Hotman Paris Singgung Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Saya Baca di KUHP Pidana, Gue Pusing!
Sebagai informasi dalam kasus pembunuhan berencana ini melibatkan lima terdakwa yakni, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Atas kasus tersebut Ferdy Sambo dihukum mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dijatuhi vonis, 13 tahun penjara.
Kemudian sopir Putri Candrawathi, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.***