AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E dihiasi deretan karangan bunga yang diletakkan di area Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu 15 Februari 2023.
Berbagai macam kata dukungan pun terpantau dari tulisan pada karangan bunga yang dikirimkan pendukung Richard Eliezer alias Bharada E.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas Tv terlihat dari salah satunya karangan bunga dengan dominasi warna oranye yang bertuliskan kata terima kasih kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Hidup? Beredar Video Diduga Dirinya Disandera Kelompok Separatis Teroris OPM
"Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita - Manado 15 Februari 2023," tulisan pada karangan bunga tersebut.
Tak hanya sampai di situ, ada pula karangan bunga dengan dominasi warna biru dengan tulisan 'Icad Kami Di Sini Menunggumu Pulang - Team Reog'.
Selain itu, terdapat pula karangan bungan dengan dominasi berwarna merah yang mengutip butir ke-5 Pancasila.
'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Buat Icad Apapun Keputusannya Kami Tetap Mendukungmu, Proud Of Ronny Talapessy & Team #SaveBharadaE #EliezerAdalahKita'.
Richard Eliezer atau Bharada E Bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelum sidang berlangsung, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim PN Jaksel dapat memberi keputusan vonis ringan bagi terdakwa.
Pasalnya, Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita semua telah melewati proses peradilan yang sangat panjang ini. Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh Majelis Hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi," kata Ronny.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," sambung Ronny.
Selain itu, Ronny mengungkap jika pihaknya bersama keluarga terdakwa telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang putusan vonis tersebut.
Kata ia, bagi pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut dengan seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," ucap Ronny.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," lanjutnya.
Harapan Ronny Talapessy akhirnya menjadi kenyataan.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.***

Share this article
Berbagai macam kata dukungan pun terpantau dari tulisan pada karangan bunga yang dikirimkan pendukung Richard Eliezer alias Bharada E.